Undang Perbekel, Pansus Data Desa Presisi DPRD Badung Gelar Serap Aspirasi
- 15 September 2023
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Desa Presisi DPRD Badung, Jumat (15/9/2023) menggelar rapat serap aspirasi. Kegiatan ini melibatkan seluruh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, dan perwakilan camat.
Saat serap aspirasi tersebut, Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi anggota pansus lainnya seperti Made Ponda Wirawan, Gusti Ngurah Sudiarsa, Nyoman Sekarini, Yayuk Agustis Lessy, Made Suwardana, serta Luh Gede Rara Hita Kusuma Dewi. Hadir juga Inspektur Kabupaten Luh Suryaniti dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Acara dibuka dengan penjelasan mengenai draf ranperda oleh Ketua Pansus Wayan Sugita Putra. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Tim Penyusun Akademis dari Universitas Udayana dan diakhiri dengan serap aspirasi berupa saran dan masukan dari peserta rapat khususnya dari kalangan kepala desa, BPD serta pendamping desa.
Secara umum, kepala desa sangat mengapresiasi ranperda ini karena selama ini data berasal dari banyak sumber. Dengan ranperda ini, sinkronisasi data bisa diperoleh sehingga menjadi rujukan efektif dalam menjalankan pembangunan. Walau begitu, banyak masukan serta saran dari kepala desa yang hadir. Misalnya, saat ini ada desa dinas dan desa adat. Kepala desa mempertanyakan data mana yang harus dimasukkan. Selain itu ada juga yang melontarkan bahwa saat ini ada perbup terkait pengumpulan data terpadu.
Ketua Pansus Wayan Sugita Putra yang diwawancarai usai serap aspirasi menyatakan, masukan-masukan yang ada akan menyempurnakan ranperda yang sedang dibahas ini. “Semua masukan ini akan mendukung kesempurnaan ranperda ini,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Kuta Selatan tersebut.
Terkait data desa adat, apakah masuk dalam data desa dinas, Sugita Putra menyatakan, di desa dinas juga ada desa adat. Dengan begitu ruang lingkup dan data apa saja yang nanti diposting dalam perda ini tentu terkait dengan lima program prioritas, kemudian ada juga di sana terkait batas desa, potensi desa, demografi, pendidikan, kesehatan dan seterusnya.
Sementara soal kemungkinan tumpang tindih dengan sejumlah regulasi yang sedang berjalan dalam hal pengumpulan data, Sugita Putra menampiknya dan menyatakan tak ada yang tumpang tindih. Yang ada saat ini di Badung berupa perbup, yang dirancang ini adalah perda. “Tak ada tumpang tindih, bahkan kita apresiasi bagus kepada desa-desa yang mempunyai data yang sangat akurat sehingga nanti perda ini diundangkan tinggal memasukkan,” tegasnya.
Data desa presisi ini, tegasnya, nantinya akan luar biasa. Saat ini belum banyak kabupaten/kota yang memilikinya. Soal penganggaran, tegasnya, masuk di ruang lingkup rumah besarnya. “Apa yang menjadi kebutuhan dari desa dalam hal pendataan kita support dan kita sudah masukkan di sini. Jadi dalam pendataan tersebut ada anggaran yang bisa digunakan oleh desa tentu harus diposting dalam APBDesnya. Kalau gak diposting ya gak bisa dikeluarkan,” tegasnya. (pbm2)
Komentar