Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi-fraksi, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-31

DPRD Bali, Kamis (20/7/2023) menggelar rapat paripurna ke-31 masa persidangan II tahun 2023 untuk mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda yang diajukan Gubernur.

Denpasar, PorosBali.com-  DPRD Bali, Kamis (20/7/2023) menggelar rapat paripurna ke-31 masa persidangan II tahun 2023 untuk mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda yang diajukan Gubernur. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil-wakilnya serta mayoritas anggota DPRD Bali dan Sekwan Gede Indra Dewa Putra.

Hadir juga Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekda Dewa Made Indra bersama pimpinan OPD lainnya. Selain itu, hadir juga Tim Ahli DPRD Bali serta ratusan undangan lainnya.

Baca juga: Badung Tuan Rumah Puncak Peringatan Harkopin Bali Ke-76

Setelah dibuka Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur langsung diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang disampaikan pada tanggal 12 Juli 2023 serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali yang disampaikan pada tanggal 17 Juli 2023.

Terkait pungutan kepada wisman, Gubernur menjelaskan, pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan prinsip keterbukaan yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil
pungutan bagi wisatawan asing. “Sependapat, alokasi pungutan harus sesuai peruntukan, tanpa memangkas anggaran dari APBD Induk dan telah sesuai dengan tujuan yang diatur dalam raperda. Koordinasi terkait insentif dengan pemerintah pusat perlu dilakukan manakala pemerintah pusat juga memberlakukan tax tourism untuk setiap warga negara asing yang datang ke Indonesia. Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya 1 (satu) kali selama berwisata
di Bali,” ujarnya.

Gubernur juga menjelaskan, substansi/materi pengaturan mengenai penyidikan dan sanksi telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Besaran pungutan disetarakan dengan 10 dolar AS dan akan ditinjau dan/atau dievaluasi paling lama 3  tahun sekali. Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan/evaluasi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapat rekomendasi DPRD Provinsi Bali.

Terkait pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat, Gubernur menyatakabn sependapat untuk menambahkan pengertian desa adat dalam ketentuan umum. Pengaturan sanksi pidana dalam peraturan daerah memang merupakan hal yang tidak dilarang, akan tetapi terdapat pembatasan pengaturan sanksi pidana yaitu hanya untuk kualifikasi tindak pidana pelanggaran dan bukan kejahatan. Dalam UU, pelanggaran atas penyalahgunaan keuangan negara masuk dalam ranah kejahatan dengan ancaman yang lebih tinggi/berat dari pada yang dapat diatur dalam perda. Pengaturan mengenai penggunaan labelisasi produk dengan branding Bali, tata cara perolehan, serta pembinaan dan pengawasan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Labelisasi Produk Dengan Branding Bali. Partisipasi masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain telah diatur dalam batang tubuh dan dipertegas lagi dalam penjelasan raperda. Konsep sukarela atau tidak mengikat merupakan konsep utuh dan logis atas penggunaan istilah kontribusi yang menjadi amanat dan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan Pasal 8 UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Untuk pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Gubernur juga sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan bupati/walikota. Sependapat untuk menambahkan ketentuan sanksi administrasi. Sependapat untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: Difasilitasi Ny. Putri Koster, Lelang Lukisan Virtual Seniman Disabilitas Agus Mertayasa Tembus Rp 9

Terkait pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank 10 Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Jumlah Modal Dasar pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah ditetapkan Tahun 2012 sebesar Rp 200 miliar. Jumlah Penyertaan Modal Daerah yang telah disertakan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali berupa uang Rp 150 miliar sehingga untuk memenuhi Modal Dasar tersebut masih memerlukan Rp 50 miliar. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan Penyertaan Modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Penambahan Penyertaan Modal melalui inbreng/barang milik daerah sebesar Rp 17 miliar lebih. Selain Penyertaan Modal melalui inbreng/barang milik daerah, juga dilakukan penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 7 miliar. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Nomor 600/D.1/PP.06.01/06/2023 tanggal 14 Juli 2023 Hal Rekomendasi Pembentukan Bali Kerthi Development-Fund (BKDF) untuk Implementasi Transfomasi Ekonomi Kerthi Bali. Untuk Pemenuhan Modal Dasar akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Gubernur juga merangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Untuk pengelolaan aset sudah terselesaikan secara hukum, saat ini telah dilakukan perhitungan oleh apraisal untuk mengitung nilai SHP. Nilai aset yang akan dijadikan modal setor diperkirakan lebih dari 25%  dari modal dasar dan memenuhi mekanisme prosedural yang berlaku. Setelah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali ditetapkan akan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka memperkuat fiskal daerah.

Berkenaan pandangan fraksi-fraksi di luar 5 raperda, Gubernur juga menyatakan sependapat, subak sebagai warisan budaya harus dijaga, dilindungi, dan dilestarikan dan
segera mengkoordinasi permasalahan penggunaan air irigasi dengan Bupati Buleleng,
Bupati Bangli, dan instansi terkait. Sependapat untuk ikut serta dalam pelaksanaan
perdagangan karbon sesuai regulasi yang ada. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar