Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rapat Paripurna Ke-19, DPRD Bali Tanggapi Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Penanggulangan Bencana

DPRD Provinsi Bali, Senin (19/6/2023) memberi tanggapan terhadap pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penanggulangan Bencana. Tanggapan Dewan yang dibacakan Nyoman Ray Susha tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali masa persidangan II tahun 2023.

Denpasar, PorosBali.com-  DPRD Provinsi Bali, Senin (19/6/2023) memberi tanggapan terhadap pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penanggulangan Bencana. Tanggapan Dewan yang dibacakan Nyoman Ray Susha tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali masa persidangan II tahun 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Nyoman Sugawa Korry dan Sekwan Gede Indra Dewa Putra tersebut dihadiri mayoritas anggota DPRD Bali. Hadir juga Gubernur Bali Wayan Koster, Sekda Bali Dewa Made Indra, pimpinan sejumlah OPD, serta ratusan undangan lainnya.

Menurut Ray Yusha, Gubernur menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan terkait penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana. Ini disampaikan pada Soma Wage Kulantir, 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.

Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, ujar Ray Yusha, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi
bencana baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Dia menegaskan, arah tujuan penyusunan Raperda tentang Penanggulangan Bencana tersebut, adalah sesuai dengan visi: Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama; menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan krama Bali, serta memelihara dan
melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal.

Dalam konteks normatif yuridis, tegasnya, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain meliputi: Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pada Lampiran Angka 1.E. Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, ditentukan bahwa salah satu Urusan Pemerintah Daerah Provinsi adalah Penanggulangan Bencana Provinsi. Demikian juga, ketentuan Pasal 9 Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Bencana dengan selaras pada Pembangunan Daerah meliputi:
1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; 2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; 3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain; 4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; 5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan
pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
6. Penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.

Dalam rangka untuk dapat mewujudkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Bali, ujar Ray Yusha, dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk merumuskan dan mencari solusi yang paling tepat sesuai dengan faktor empiris yang ada. Selain itu, faktor demografis dan tingginya potensi bencana alam dan bencanabencana lainnya yang dapat menimbulkan kerawanan di Provinsi Bali. “Oleh karena itu, dibutuhkan langkah kongkret dan legitimasi untuk mengatasi permasalahan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta memberikan kewenangan dalam mencegah dan mengatasi terjadinya bencana, yaitu dengan menyusun suatu Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan
Bencana,” katanya.

Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, telah disusun sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya terdiri atas: 1. Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan. 2.Batang Tubuh terdiri atas XII bab dan 83 pasal. 3. Penjelasan. 4.Ruang Lingkup mengatur antara lain: a. Tanggung jawab dan Wewenang; b. Kelembagaan; c. Hak dan Kewajiban Masyarakat; d. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Satuan Pendidikan, dan Desa Adat; e. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; f. Data dan informasi Kebencanaan; g. Pendanaan, Penggunaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; h. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; i. Pengawasan dan Pertanggungjawaban; dan
j. Penyelesaian Sengketa.

Sebagaimana terurai pada anatomi penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana tersebut di atas, tegasnya lagi, untuk penyempurnaan substansi dan penormaannya telah diawali dengan rapat diskusi antara Koordinator dan Anggota Pembahas Raperda dengan Perangkat Daerah terkait, dan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan dimaksud bertujuan untuk memperoleh masukan dan perbandingan substantif yang diatur dalam Raperda Penanggulangan Bencana yang dimiliki, serta menggunakan referensi Perda Penanggulangan Bencana Daerah lainnya.

Ray Yusha memaparkan, selanjutnya juga menjadi sangat penting adalah memperhatikan pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yang disampaikan pada Soma Wage Kulantir, 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. “Terkait Pendapat Gubernur, kami pada prinsinsipnya sependapat sebagai berikut: 1. Aspek Teknik Penyusunan (legal draffting) menjadi dasar Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan
Bencana, yaitu mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur pembuatan Naskah Akademis sebagai dasar Pedoman Penyusunan Raperda; yaitu landasan Filosofis, Yuridis, Sosiologis yang tertuang dalam Konsideran; dan
Pembuatan Materi Muatan maupun Penormaan pada PasalPasal Batang Tubuh. Selanjutnya dilakukan Sosialisasi, Harmonisasi, dan Fasilitasi Raperda yang dibahas sampai pada penetapan menjadi Perda; 2. Secara inklusif mempertimbangkan Pengarusutamaan Gender (Perempuan Tangguh Bencana), Disabilitas, dan Sosial Inklusi,
yang diberikan peran menjadi warga masyarakat tangguh/siap siaga menghadapi Bencana, yang kemudian dijabarkan sebagai Materi Muatan dan dinormakan dalam Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana; 3. Perubahan Iklim (climate change) merupakan impilkasi dari global warming yang membawa dampak cukup besar dan menyebabkan pada perubahan tatanan ekologi suatu kehidupan manusia terutama aspek kesehatan dan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan hidup dapat terganggu. Kondisi iklim ini, menjadi substansi Adaptasi Perubahan Iklim yang penting untuk diakomodir diatur pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penaggulangan Bencana; dan 4. Dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan
Bencana, penting mengatur berkembangnya Industri Pariwisata yang mendorong Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru terutama di Kawasan Rawan Bencana yang berdampak
meningkatnya Risiko Bencana. Terhadap kondisi ini, Pemerintah Daerah bersama Pelaku Pariwisata bersama-sama menyikapi untuk memberikan perlindungan hukum yang dapat
menjamin Masyarakat dan Wisatawan dalam penguatan kapasitas melalui tata kelola Pariwisata Tangguh Bencana,” katanya.

Baca juga: Universitas Udayana dan ACIAR Australia Tanda Tangani MoU

Dari beberapa hal tersebut di atas, ujarnya lagi, menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, dengan mengunakan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya karena substansi yang diatur mencakup multidimensi kehidupan manusia yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan Penanggulangan Bencana. Dengan demikian secara Politik Hukum, diharapkan bahwa Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana; menjadi Produk Hukum Daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat.

Rapat paripurna ke-19 juga diisi dengan jawaban Gubernur terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022. Satu agenda lagi berupa penyampaian penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar