Jawab Fraksi DPRD Bali, Gubernur Koster Perjelas Larangan Pendakian Gunung di Bali
- 20 Juni 2023
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali Wayan Koster kembali menjelaskan latar belakang pelarangan aktivitas pendakian gunung di Bali. “Ini bukan tiba-tiba, ini sudah direncanakan sebelum menjadi gubernur. Karena itu, kebijakan larangan pendakian gunung di Bali jalan terus,” ujarnya saat rapat paripurna ke-19 dengan agenda jawaban Gubernur terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, Senin (19/6/2023).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama tersebut, Gubernur menyatakan, sebelum menjadi gubernur, pihaknya mempelajari filosofi dan kebudayaan Bali. “Kami berguru kepada orang-orang suci, tetua Bali, alam, orang dan budaya Bali,” ujarnya.
Sejak awal, ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut, gunung merupakan tempat suci, tempat orang-orang suci untuk mencari inspirasi dalam menata Bali. “Ini yang kami laksanakan sekarang ini. Danau, laut dan berbagai unsur suci harus dijaga. Inilah yang menjadi taksu dan aura Bali sehingga Bali memiliki daya tarik bagi wisatawan,” tegasnya.
Gubernur menunjukkan data, jika kesucian ini tak dijaga termasuk gunung, Bali berpotensi kehilangan 27.000 wisatawan per harinya. Sementara ketika melarang pendakian paling akan kehilangan 1.000 orang. “Tentu kita tetap menjaga aura dan kesucian Bali untuk kepentingan yang lebih luas,” tegasnya.
Terkait dengan pelarangan ini, Koster menegaskan semua konsekuensi dan kontribusinya sudah dipertimbangkan dengan matang. Karena itu, Gubernur minta semua solid, tidak membawa-bawa pikiran sempit pragmatis. “Saya berpikir jangka panjang. Jika merawat saja tidak bisa ya tunggu kutukan. Saya tak mau dikutuk,” ujarnya sembari menegaskan siap dengan konsekuensi dari kebijakan pelarangan pendakian gunung ini secara sekala dan niskala.
Selain masalah pelarangan pendakian gunung, Gubernur Koster juga menjawab soal evaluasi visa on arrival (VoA). Di satu sisi, VoA mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali, namun di sisi lain memunculkan ekses yakni perilaku yang tidak baik di kalangan wisatawan. “Sampai Juni sudah ada 130 turis yang dideportasi dan semua pelanggaran sudah diatensi,” tegasnya.
Baca juga: BKKBN-MDA Teken MoU, Dorong Peningkatan Peran Desa Adat Dalam Penurunan Angka Stunting
Walau begitu, pihaknya sepakat untuk mengajukan evaluasi terhadap kebijakan VoA ini. Walau bagaimana pun, ada kewenangan pemerintah pusat di dalamnya.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD Bali meminta Gubernur untuk meninjau kembali rencana pelarangan pendakian gunung di Bali. Selain karena banyak wisatawan yang berminat, kebijakan ini akan menghilangkan nafkar pemandu pendakian di Bali. (pbm2)
Komentar