Tegas! Bank Indonesia Sebut Rupiah Satu-satunya Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
- 28 Mei 2023
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari hingga 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang, dan turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing tersebut, Gubernur Bali didampingi oleh Kapolda Bali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali pada Minggu 28 Mei 2023 di Jayasabha, menegaskan agar wisatawan asing (Wisman) menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di Bali.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan bahwa salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan Mata Uang Rupiah. "Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Trisno.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali), sambung Trisno, akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.
Lebih lanjut, Trisno Nugroho, menegaskan berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Selanjutnya terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. "Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto," jelas Trisno.
Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing
kedalam Rupiah.
"Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," pungkasnya. (Pbm1)
Komentar