Komisi I DPRD Bali Gelar Raker dengan PT GAIN dan YKBK Terkait Penyerobotan Tanah
- 26 April 2023
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pihak Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) melalui perwakilannya Kadek Swandewi akhirnya meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukan selama ini yang mengklaim Yayasan Kepustakaan Bung Karno (YKBK) melakukan penyerobotan tanah milik PT GAIN di Kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Desa Ungasan, Badung.
“Dalam rapat tadi sudah dipastikan tidak ada penyerobotan tanah oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga apa yang dilakukan YKBK membangun tidak mengambil tanah milik PT GAIN,’’ jelas Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama, SH usai Rapat Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali dengan PT GAIN menindaklanjuti aspirasi Yayasan Kepustakaan Bung Karno terkait soal klaim penyerobotan tanah tersebut, Rabu (26/4/2023) di kantor DPRD Bali.
Turut hadir mendampingi Ketua Komisi I yakni Sekretaris Komisi I DPRD Bali I Made Supartha, SH, bersama beberapa anggota di antaranya Dr. I Ketut Rochineng, SH, MH, dan Dr. Somvir. Selain itu juga hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry N, dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala BPN Badung Heryanto bersama jajaran, Manajemen PT GAIN diwakili Kadek Swandewi, perwakilan BPKAD Provinsi Bali, dan Gus Marhaen dari Yayasan Kepustakaan Bung Karno (YKBK).
Foto bersama peserta rapat kerja. (Foto/pbm)
Dalam rapat tersebut Budiutama menegaskan, permasalahan sudah clear bahwa pihak PT GAIN sudah minta maaf serta mengakui tidak melakukan koordinasi, berdasarkan data yang tidak jelas. "Terkait nama kurang baik, silakan kepada yang bersangkutan melalui proses hukum kami tidak masuk ke ranah itu," ujar Budiutama.
Baca juga: SPI Unud Tak Ada Kerugian Negara, Tim Kuasa Hukum Tepis Tudingan Korupsi
“Rasanya tadi sudah jelas minta maaf dengan hati nurani yang jelas dan dari Yayasan Kepustakaan Bung Karno juga sudah menerima. Makanya kami harapkan kepada masyarakat khususnya, kalau memang tidak jelas janganlah membawa ke permasalahan hukum apalagi memberikan somasi itu tidak baik bagi yang menerima,’’ tambahnya lagi.
Terkait permasalahan ini, Budiutama mengungkapkan pihaknya sudah mengadakan rapat sebanyak dua kali, pada 31 Maret dan 26 April (hari ini-red). Karena ada aspirasi yang masuk dari Yayasan Kepustakaan Bung Karno bahwa yayasan ini telah diberikan somasi tiga kali terkait masalah penyerobotan tanah. Bahwa dari PT GAIN mengklaim ada overlap tanah Provinsi Bali mengambil tanahnya PT GAIN, padahal Yayasan Kepustakaan Bung Karno yang membangun di lahan Pemprov yang disewa itu sudah diajak ke lokasi untuk menentukan lokasi tanahnya seluas 26 are.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama didampingi I Ketut Rochineng. (Foto/pbm)
Ternyata setelah YKBK membangun ada klaim dari PT GAIN bahwa ada overlap. Sebenarnya tidak ada urusan dari PT GAIN ke Yayasan Kepustaakan Bung Karno. Sebenarnya urusan itu PT GAIN ke pihak Pemerintah Provinsi Bali. Pada rapat pertama pada 31 Maret 2023, Budiutama sempat memohon sejak awal apa yang berakibat hukum jangan dilaksanakan, termasuk Yayasan Kepustakaan Bung Karno jangan melanjutkan pembangunan.
Dalam proses itu, pihak BPKAD Provinsi Bali meminta untuk dibuatkan sertifikat sehingga ada pengukuran pertama dan pengukuran kedua. Dari pengukuran pertama dan kedua ada selisih luas dari tanah itu, yang dulunya 26 are menjadi 26,9 are. “Setelah kita memanggil hari ini Kanwil (Kakanwil BPN Provinsi Bali, red) sebenarnya itu masih dalam proses. Tetapi datanya ini bocor. Inilah dipakai dasar oleh PT GAIN memberikan somasi kepada Yayasan Kepustakaan Bung Karno,’’ jelasnya. Budiutama juga mengatakan bahwa sudah dipastikan tidak ada penyerobotan tanah Pemerintah Provinsi Bali sehingga apa yang dilakukan Yayasan Kepustakaan Bung Karno membangun tidak mengambil tanah daripada batas wilayah tanah PT GAIN.
Budiutama juga menyebutkan, tanah Pemprov Bali yang belum bersertifikat di kawanan itu memang diakuinya masih ada karena ada penduduk yang ada di wilayah tanah tersebut. Saat ini total luas tanah HGB GWK seluas 60 hektar.
Baca juga: Sidak di Terminal Mengwi, Satpol PP Badung Pulangkan Duktang Tanpa Identitas dan Penjamin
Pada kesempatan itu, Budiutama menjelaskan, saat ini tanah milik Pemprov Bali yang disewa oleh GWK seluas 3,4 hektar dan juga ada sebidang tanah seluas 16 are yang dihibahkan kepada Pemkab Badung. Sedangkan dari GWK sendiri berencana akan menghibahkan jalan lingkar di kawasan GWK kepada Pemprov Bali.
Sekretaris Komisi I DPRD Bali Made Supartha menambahkan, sesuai dengan visi program pembangunan Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali di antaranya mengamankan wilayah sungai, maka pihaknya meminta agar tukad-tukad mati tidak ada yang disertifikatkan dan dibiarkan berbentuk sungai untuk mengantisipasi hujan agar tidak terjadi banjir. (Pbm1)
Komentar