Tertibkan Tower Tak Berizin, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Dukung Langkah Bupati Giri Prasta
- 06 April 2023
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung mendukung penuh langkah Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam upaya penegakan hukum atau law enforcement, salah satunya penertiban tower telekomunikasi tak berizin. Fraksi yang memiliki 28 kursi di DPRD Badung ini juga mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri yang turun ke Badung dalam melakukan penyelidikan dan penindakan tower tak berizin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Anom Gumanti mengatakan, sangat pendukung langkah-langkah Bupati Giri Prasta dalam menyikapi penyelidikan tower tak berizin, yang berujung pemasangan police line sejumlah Kantor Perangkat Daerah (PD). “Sikap bupati sudah sangat jelas, mendukung upaya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim. Itu membuktikan bahwa pemerintah taat akan azas hukum, dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya,” tegas Anom Gumanti didampingi Sekretaris Fraksi I Made Ponda Wirawan di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Badung Tak Hadiri Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2022
Politisi asal Kuta ini menambahkan pemasangan police line oleh Bareskrim adalah SOP (standar operasi) dari penegak hukum dalam upaya mencari dan mengamankan data, sehingga jangan dinilai terlalu berlebihan. Azas praduga tak bersalah kata dia, tetap harus dijunjung tinggi. “Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan dukungan dan berterimakasi kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri yang telah membantu dalam proses penertiban tower telekomunikasi, khususnya yang tidak berizin,”imbuhnya.
Baca juga: Triwulan Pertama, Pemkab Badung Surplus Pendapatan Pajak
Anom Gumanti mendorong Tim Yustisi sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap tower yang tak berizin, seperti penegasan Bupati Giri Prasta. Perda 18 Tahun 2018 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu, kata dia, menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan penertiban tower telekomunikasi yang tidak berizin. “Semakin cepat tindakan akan semakin baik,”ujarnya. Kedepannya Anom Gumanti mengingatkan Perangkat Daerah terkait agar lebih meningkatkan pengawasan, sehingga kedepannya pelanggaran-pelanggaran hukum dapat diminimalkan. (Pbm2*)
Komentar