Demi Keadilan, Unud Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Dana SPI
- 16 Maret 2023
- Hukum & Kriminal
- Badung
Badung, PorosBali.com- Rektor Universitas Udayana, Profesor Nyoman Gde Antara melalui Tim Hukum Unud mengambil langkah hukum berupa praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
"Demi keadilan, Unud mengambil langkah hukum praperadilan," tegas Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) Dr. I Nyoman Sukandia, SH, M.Hum. didampingi Ni Made Murniati, SH, I Putu Mega Marantika, SH, dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH kepada media di Ruang Bangsa Kampus Unud Jimbaran, Kamis siang (16/3/2023).
Sukandia mengungkapkan, meski telah ditetapkan tersangka dana SPI oleh Kejati Bali, hingga kini Prof. Nyoman Gde Antara belum ditahan dan sampai saat ini masih menjabat Rektor Unud. "Seandainya Rektor Unud Prof. Antara tertangkap tangan maka akan langsung melepas jabatannya. Namun jika tidak, perlu pembuktian terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: FH Unud Raih Juara Harapan I Lomba Debat Hukum XIII Tingkat Nasional Tahun 2023
Pihaknya mengaku tak paham apa sebenarnya kesalahan yang diperbuat Unud terkait dana SPI selama ini. Pasalnya, tidak ada kerugian negara serta tak ada dana yang mengalir ke kantong pribadi pejabat di Unud. Tim Hukum Unud juga mengklarifikasi terhadap beberapa sangkaan seperti pungutan tanpa dasar dan sangkaan adanya kerugian negara hingga Rp 449 miliar.
"Apa boleh buat, kadung sudah disangkakan. Paling tidak dilakukan gelar perkara selesai penyelidikan. Kasihan kan. Padahal ada juga restorative justice. Penghukuman tidak seperti jaman Belanda. Tapi lebih pada perlindungan dan pembinaan," jelasnya.
Dana-dana yang masuk memang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dan hingga kini pengembangan infrastruktur di Unud sudah mencapai Rp 300 miliar.
Tim Hukum Unud menegaskan tidak ada korupsi maupun kerugian negara dalam kasus SPI ini. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP. "Hasilnya, dana-dana yang berasal dari SPI ini clear. Tidak ada penyelewengan dan sama sekali tak ada yang mengalir atau masuk ke kantong pribadi pejabat di Unud,” tegasnya
Baca juga: Unud Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dan Terima CSR dari PT BTN (Persero) Tbk
Bahkan, kata Sukandia, SPI ini memiliki payung hukum jelas yang turunannya berupa SK Rektor. Tim Hukum Unud tak menampik ada kemungkinan kekeliruan secara administratif, karena administratif, tentu saja kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi berdasarkan UU Penyelesaian Sengketa.
"Penyelewengan dana juga sama sekali tidak ada. Semua dana SPI yang terkumpul masuk ke kas negara. Saat ini KUHP lebih humanis sehingga peluang penyelesaian secara mediasi sangat memungkinkan," papar Sukandia.
Kejati Bali menetapkan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana SPI. Prof. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. Selain Prof Antara, sebelumnya Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari pihak Unud dalam kasus SPI ini dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.
"Kami tidak ingin pemberitaan ini semakin liar. Kami ingin memberikan informasi yang benar kepada masyarakat," pungkas Sukandia. (Pbm5)
Komentar