Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

BPHN dan FH Unud Gelar Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU Badan Usaha

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersama Lab/Bagian Hukum Perdata FH Unud pada Kamis, 2 Februari 2023

Denpasar, PorosBali.com-  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersama Lab/Bagian Hukum Perdata FH Unud pada Kamis, 2 Februari 2023 melaksanakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha bertempat di Ruang Video Conference FH Unud Kampus Denpasar. Kegiatan diawali dengan sambutan dan sekaligus dibuka oleh Dekan FH Unud Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Adharinalti, S.H., M.H. (Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI) dan Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H. (Akademisi FH Unud) dengan moderator Dr. Dewa Gde Rudy, S.H., M.Hum. (Akademisi FH Unud). Materi yang dibawakan oleh Adharinalti, S.H., M.H. adalah ‘‘Penyusunan NA RUU Badan Usaha‘‘ dan materi dari Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H. adalah ‘‘Bentuk-bentuk Badan Usaha‘‘.

Kegiatan diskusi Penyusunan NA RUU Badan Usaha dihadiri oleh Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, Koprodi Sarjana (S1) Ilmu Hukum, Koprodi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Ketua Lab/Bagian Hukum Perdata, para Guru Besar di Lab/Bagian Hukum Perdata, Unit Koordinator Pengelola Informasi dan Kerja Sama, serta para dosen anggota Lab/Bagian Hukum Perdata FH Unud, serta tim dari Kemenkumham RI.

Materi yang disampaikan mengenai pengaturan Badan Usaha Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang masih mengacu pada produk hukum Belanda, yaitu Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Telah dilakukan pembaharuan secara parsial terhadap bentuk perseroan terbatas dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT). UUPT dalam perkembangannya didorong untuk dilakukannya perubahan terhadap beberapa materi antara lain dasar pendirian PT, modal PT, organ PT, issue holding company, perusahaan grup, penyempurnaan negara keuangan dalam BUMN, pengawasan terhadap PT oleh pemerintah agar keberadaan PT sesuai dengan tujuan awal pembentukannya dan beberapa bahan lainnya. (pbm5)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2520-Diskusi-Penyusunan-Naskah-Akademik-Rancangan-Undang-Undang-Badan-Usaha.html

 


TAGS :

Komentar