Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkot Denpasar Sosialisasikan Aturan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Denpasar I Made Toya, yang didampingi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian I Gusti Ayu Ngurah Raini, dan Kabag Hukum Komang Lestari Kusuma Dewi, saat mempersiapkan sosialisasi aturan tentang pengelolaan sampah, Rabu (18/1) di Kantor Walikota

Denpasar, PorosBali.com-  Persoalan sampah di Kota Denpasar saat ini menjadi persoalan krusial. Terlebih lagi pembangunan Kota Denpasar begitu pesat dan Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali membawa dampak meningkatnya produksi sampah karena tingginya penduduk urban datang ke Kota Denpasar. Di samping itu adanya rencana penutupan TPA Sarbagita Suwung karena sudah nyaris penuh. Untuk itu penanganan sampah harus melibatkan semua pihak dari masyarakat, swasta sampai pemerintah, mulai dari pemilahan sampah berbasis sumber sampai pada penegakan aturan tentang sampah.

Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Denpasar I Made Toya, yang didampingi Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian I Gusti Ayu Ngurah Raini, dan Kabag Hukum Komang Lestari Kusuma Dewi, saat mempersiapkan sosialisasi aturan tentang pengelolaan sampah, Rabu (18/1) di Kantor Walikota.

Lebih lanjut Made Toya menambahkan, berbagai regulasi kebijakan pengelolaan sampah telah dimiliki pemerintah Kota Denpasar seperti Perwali No. 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, Perwali No.50 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, Perwali No. 76 tahun 2019 tentang pelaksanaan swaklola pengelolaan dampah serta Perwali No. 45 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan reduce, reuse dan recycle melalui bank sampah. “Kami berharap dengan adanya regulasi ini, masyarakat semakin memahami untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber,” ujar Made Toya.

Untuk itu sosialisasi tentang pemilahan dari sumber harus terus digencarkan oleh semua perangkat daerah seperti yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar. Bagian Hukum dalam mensosialisasikan pengelolaan sampah melibatkan seniman lokal. Dengan demikian dalam mensosialisasikan pengolalaan sampah tidak membosankan bahkan lebih cendrung menarik sehingga banyak masyarakat yang menyaksikan.

Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian I Gusti Ayu Ngurah Raini menambahkan, dalam sosialisi tentang pengelolaan sampah diharapkan benar-benar sampai kepada masyarakat terbawah. Untuk itu perlu semua perangkat daerah melalui media dimilikinya ikut mensosialisasikan terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.

Kabag Hukum Komang Lestari Kusuma Dewi menyampaikan sosialisasi rugulasi yang ada merupakan tugas dan fungsi Bagian Hukum. Saat ini sosialisasi regulasi pengelolaan sampah dipandang sangat tepat mengingat permasalah sampah di Kota Denpasar merupakan permasalahan krusial. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Denpasar mulai dari membuat regulasi sampai pada pembanguan Bank Sampah, TPS3R dan TPST. Namun bila masyarakat tidak peduli terhadap permasalahan sampah semua permasalahan sampah tidak akan bisa diatasi.

Untuk itu Bagian Hukum Setda Kota Denpasar melakukan sosialisasi pengelolaan sampah dengan tema “Kelola Mis Jadi Mas” serangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Kota Denpasar ke-235. Ini artinya bagaimana masyarakat mau mengelola sampah (mis) dengan memilah sampah dari sumber dalam hal ini rumah tangga, dan bisa di manfaatkan sehingga menjadi bermanfaat (mas). “Kami berharap masyarakat melalui sosialisasi ini semakin peduli terhadap permasalahan sampah. Sehingga mau mengelola sampah mulai dari sumbernya,” harap Komang Lestari.

Sosialisasi yang dilaksanakan Jumat, 10 Februari 2023, pukul 16.00 Wita akan datang bertempat di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, menghadirkan seniman pelawak Bali Celekontong Mas dan penyanyi Bagus Wirata. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar