Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Hadiri Musda IV FSP Bali, Wayan Suyasa Tegaskan Memperjuangkan Hak dan Martabat Pekerja

Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa (paling kiri) yang juga Ketua FSP Bali Kabupaten Badung saat menghadiri Musda IV FSP Bali di Gedung Sekretariat DPRD Badung, (foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Musyawarah Daerah (Musda) IV Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali,  digelar di Gedung Sekretariat DPRD Badung, Jumat (9/12/2022). Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa turut hadir dalam acara "kaum buruh" tersebut.

Selain itu juga hadir Bupati Badung yang diwakili Sekda Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Dinas Perinaker Badung Yuyun Hanura Eny, Kadis Perinaker Karangasem, unsur Apindo, perwakilan serikat pekerja se-Bali serta undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wayan Suyasa yang juga menjabat Ketua FSP Bali Kabupaten Badung  mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Badung khususnya kepada Sekretariat Dewan yang telah memberikan fasilitas untuk menggelar musda. “Terima kasih, karena buruh pun memperoleh fasilitas di rumah rakyat,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa Apresiasi Penarungan Festival 2022

Terkait dengan musda, tegasnya, akan digelar sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Ini tujuannya untuk saling menghargai di internal maupun eksternal sesama asosiasi buruh atau pekerja.

Suyasa menegaskan dirinya merasa tidak pas menggunakan kata buruh di kalangan pekerja. Pekerja merupakan karyawan profesional di bidang masing-masing. Karyawan pun harus didukung oleh skill atau keterampilan. “Karena itu, kami sangat tidak pas menggunakan istilah buruh,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Badung tersebut.

Terkait dengan kegiatan maupun upaya yang dilakukan kalangan pekerja, Suyasa menegaskan, pihaknya selalu mengedepankan intelektualitas. Bahkan, pihaknya selalu bersatu untuk memperjuangkan hak dan martabat para pekerja.

Di hadapan perwakilan Apindo, Suyasa juga menyinggung soal upah minimum kabupaten (UMK) yang hanya berlaku kepada karyawan yang memiliki masa kerja 0 sampai satu tahun. Jadi untuk pekerja yang sudah senior atau masa kerjanya di atas satu tahun, pengusaha jangan lagi bicara UMK. “Pekerja yang senior jangan tetap diberikan UMK,” tegasnya.

Dia memastikan akan bersatu untuk memperjuangkan hak-hak pekerja karena FSP tidak mau pekerja selalu menjadi korban. Karena itu, dia memastikan akan memberikan bantuan hukum bagi pekerja yang tertindas. “Kami tidak mau pekerja tertindas, minimal ada win win solution,” tegasnya lagi.

Baca juga: Wabup Suiasa Hadiri Rapat Koordinasi TPID Kabupaten Badung

Dia menegaskan, hingga saat ini Bali zero demo dari kalangan buruh. Ini harus mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Artinya kalangan pekerja tak mau demo membawa dampak kurang baik bagi sektor pariwisata. “Jaga dan hargai apa yang sudah kami lakukan. Namun jika tetap diinjak-injak, kami tentu akan membuat gerakan. Kami akan lawan hotel-hotel atau pengusaha-pengusaha lainnya yang menindas karyawan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FSP Bali Putu Semara Kandi mengungkapkan rasa syukur karena musda mampu dilaksanakan sesuai AD/ART. “Pada 10 Desember, FSP Bali sudah berumur 17 tahun,” katanya.

Asosiasi ini, tegasnya lagi, menjalankan kegiatan organisasi berdasarkan filosofi Bali yakni Tri Hita Karana. Organisasi ini tetap mengedepankan kearifan lokal Bali dalam memperjuangkan hak-hak pekerja baik di pemerintah maupun perusahaan.

Selanjutnya dia berharap seluruh SP bisa bersatu untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Ke depan, dia menyatakan akan lebih banyak bergantung kepada pemerintah. “Dengan UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, banyak proteksi pekerja dilemahkan,” katanya.

Dia menunjuk, syarat-syarat PHK yang dulu begitu ketat, kini diperlunak. Status karyawan banyak menggunakan kontrak sehingga kapan saja bisa diputus. “Kami lebih banyak merasakan mudaratnya daripada manfaatnya,” tandasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar