Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polres Tabanan Berlakukan Sistem Tilang Elektronik

Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Zebra Agung 2022, dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas untuk keamanan dari para pengendara pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tabanan digelar Kamis (24/11).

Tabanan, PorosBali.com-  Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Zebra Agung 2022, dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas untuk keamanan dari para pengendara pengguna jalan di wilayah hukum Polres Tabanan digelar Kamis (24/11). “Dalam operasi Zebra Agung 2022 yang digelar ini bertujuan menciptakan Kamseltibcar lantas. Namun masih terdapat masyarakat yang tidak mengindahkan kedisiplinan dalam berlalu lintas,” jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (24/11) di Tabanan.

Dirinya menjelaskan, lalu lintas merupakan salah satu sektor cukup sentral dalam perkembangan Negara Republik Indonesia, lalu lintas mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Produktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian bergantung kepada keamanan dan kelancaran lalu lintas. Sebagai upaya untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Polda Bali termasuk Polres Tabanan, menyelenggarakan Operasi Zebra Agung-2022. Operasi ini akan kita laksanakan selama 14 hari mulai 24 November sampai dengan 7 Desember 2022 dengan mengusung tema ”Tertib berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang presisi” .

“Operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum, penindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), baik secara statis maupun mobile,” ujarnya.

Candra menambahkan, terkait gakkum lantas, terdapat beberapa prioritas pelanggaran yang harus diperhatikan mulai dari pengemudi atau pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan. (Pbm2)


TAGS :

Komentar