Wakil Rektor Lantik 14 Pejabat Fungsional RS Unud
- 24 November 2022
- Pendidikan
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional di lingkungan Universitas Udayana (Unud) digelar Rabu (23/11/2022). Acara pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji dilaksanakan di Ruang Bangsa Gedung Rektorat Kampus Jimbaran.
Kegiatan diawali dengan upacara Mejaya-jaya di Pura Dalem Balembong. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mewakili Rektor Universitas Udayana dan turut dihadiri oleh Kepala Biro Umum, Direktur SDM dan Akademik RS Unud, Koordinator SDM dan sebagai saksi yakni Koordinator TU, RT dan HTL serta Koordinator TU LPPM.
Wakil Rektor Prof. IGB Wiksuana dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional ini merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan “Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Hal ini dilakukan dalam rangka membina dan menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, netral, bebas dari intervensi politik, korupsi, kolusi dan nepotisme, menjunjung tinggi etika jabatannya, serta setia dan taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional kali ini diikuti oleh tenaga fungsional di Rumah Sakit Universitas Udayana sejumlah 14 orang yang terdiri atas jabatan fungsional apoteker sebanyak 1 orang, perawat 5 orang, fisioterapis 2 orang, bidan 4 orang, nutrisionis 1 orang dan perawat gigi 1 orang. Pelantikan dilaksanakan dengan sederhana namun tidak mengurangi makna dari sumpah/janji yang diucapkan para pejabat fungsional.
Kepada pejabat fungsional yang dilantik, Wakil Rektor mengucapkan selamat dan agar melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya sebagai wujud pengabdian serta pelayanan kepada masyarakat, bangsa dan negara. (Pbm5)
Sumber: http://www.unud.ac.id
Komentar