Raker Komisi IV DPRD Badung Undang Empat OPD, Bahas Program 2023
- 08 Oktober 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Rapat Kerja (raker) Komisi IV DPRD Kabupaten Badung bersama 4 OPD atau Organisasi Perangkat Daerah, yakni Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P3A) Kabupaten Badung digelar di ruang Gosana III Lantai II Kantor DPRD Badung, Jumat, (7/10/2022).
Rapat Kerja dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Suwardana didampingi IG.A. Agung Inda Trimafo Yudha dan I Wayan Edy Sanjaya. Turut hadir, Kadis Sosial, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sekdis Kebudayaan, Sekdis P2KB-P3A dan Kabid-kabidnya serta Tim Ahli Dewan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Suwardana mengatakan, Rapat Kerja membahas program yang akan dilaksanakan tahun 2023 setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
"Kita mengikuti raker hari ini bersama 4 dinas, yakni Dinas Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas P2KB-P3A dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Rapat ini hanya membahas program yang akan dilaksanakan di tahun 2023. Sebelumnya, beberapa program tertunda atau tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid -19. Jadi, sekarang perekonomian sudah menggeliat kita bangkitkan lagi program yang sebelumnya tertunda dan kita aktifkan di tahun 2023," kata Made Suwardana.
Raker diawali pemaparan dari Dinas Kebudayaan yang diwakili Sekdis I Made Widiada. Usai pemaparan program, Anggota DPRD Badung, Wayan Edy Sanjaya menyampaikan beberapa pertanyaan terkait program yang sudah dan akan dilaksanakan pada tahun 2023. Edy Sanjaya mengatakan, dengan APBD masih posisi Rp 3,8 trilyun, tetapi dibandingkan APBD 2022 dirinya optimis nominalnya akan ditingkatkan.
Edy mengingatkan anggaran program kebudayaan yang lebih banyak bantuan kepada masyarakat, jangan sampai nanti ada anggapan di masyarakat zaman Covid-19 nilai bantuan lebih besar daripada zaman yang sudah sedikit normal.
Edy Sanjaya juga menyampaikan keluhan masyarakat soal dana aci karya yang berbeda-beda. Ada yang mendapatkan Rp 100 juta, ada Rp 225 juta, walaupun permohonannya sama. Edy juga mengingatkan soal dana kreativitas untuk sekaa teruna, punia kepada para sulinggih, pemangku, jro bendesa, dan pekaseh.
Sementara itu, IG.A. Trimafo Yuda mempertanyakan status pura yang sebelumnya mendapat dana aci, tetapi ketika dinaikkan statusnya menjadi pura cagar budaya, sehingga tidak lagi mendapatkan dana aci, seperti Pura Pusering Jagat. Soal dana cagar budaya apakah bisa untuk pengembangan Desa Wisata Desa Carang Sari, karena di sana ada monumen Cagar Budaya Ngurah Rai.
Sekdis Kebudayaan I Made Widiada mengatakan, anggaran di program kebudayaan dari induk ke induk ada peningkatan 33,29 persen. Induk di 2022 besarannya Rp 118 milyar sekian dan induk 2023 sebesar Rp 157 milyar sekian atau meningkat 33,29 persen.
Untuk pengembangan kebudayaan secara global, yakni untuk aci-aci, kelembagaan dan kreativitas sekaa teruna. Untuk tahun 2023 dana kreativitas terpasang Rp 20 juta, Rp 10 juta untuk ogoh-ogoh dan Rp 10 juta untuk ultah.
Demikian pula, disebutkan, normalisasi tugas dan kewenangan bendesa dan pekaseh.
Terkait dana aci karya yang berbeda, kata Sekdis, ini tidak semata kebijakan pimpinan. Kalau dari standarisasi tidak berbeda, tetapi RAB yang dibuat masyarakat itulah yang menyebabkan. Oleh karena itu, ke depan sebelum memfinalisasi RAB bisa didiskusikan secara bersama-sama, sehingga turun rekomendasi menyesuaikan dengan kebutuhan. Untuk anggaran cagar budaya, imbuhnya, lebih didominasi pada program subak.
Selanjutnya, Kadis Sosial Ketut Sudarsana yang menyampaikan beberapa jenis kegiatan sosial, secara terperinci mulai dari bayi terlantar, fakir miskin, lansia, gepeng sebagai indikator kinerja utama adalah persentase kemiskinan. Sebelum pandemi Covid-19, kemiskinan di Badung nomor 2 terendah di Indonesia atau 1,72 persen dan sekarang naik menjadi 2,62 persen dan Badung paling besar di Bali.
Pada kesempatan tersebut, Edy Sanjaya menyoroti soal APBD induk untuk lansia yang akan dibayarkan.
Sementara itu, Made Suwardana mengungkapkan soal gepeng yang ada pengelolanya. Selain itu, diungkapkan untuk pengajuan kursi roda bagi warga yang membutuhkan bisa dari desa atau kelurahan.
Terkait program P2KB-P3A, Trimafo Yudha mencermati seringkali adanya kasus bunuh diri akibat persoalan keluarga. Untuk itu, Dinas kini telah menyediakan layanan 4 psikolog yang memberikan pelayanan 24 jam dan juga pendampingan kasus hukum. "Hal ini, perlu disosialisasikan buat para urban bahwa ada 4 psikolog dan pendamping hukum di Dinas yang aktif 24 jam," kata Trimafo Yudha.
Sedangkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, mengatakan ketika pandemi Covid-19, Dinas mendapat pendampingan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan 500 sertifikat gratis BNSP. Sertifikasi ini, penting sebagai syarat mendapatkan pekerjaan. Untuk tahun 2023 di APBD dianggarkan 4 ribu sertifikat gratis dan juga mengajukan bantuan BNSP 4 ribu atau total 8 ribu sertifikat.
Selain itu, Dinas juga akan membangkitkan lagi magang kerja ke Jepang yang sempat dilakukan dua tahun lalu. Demikian pula, tahun ini diberikan BPJS Ketenagakerjaan gratis sebanyak 4 ribu tenaga kerja dari Badung.
Oleh karena itu, TrimafoYudha menyetujui tenaga kerja magang, karena akan menguburkan niat untuk kerja secara ilegal. Untuk magang kerja bisa direalisasikan paling tidak 1 orang 1 desa dan mempunyai skil yang berbeda dan bisa berbahasa Jepang.
Sedangkan, Edy Sanjaya menyetujui warga Badung yang tenaga kerja rentan dibantu BPJS ketenagakerjaan. Tetapi, yang tidak rentan biasanya dibayar oleh perusahaan.
Di bagian akhir, Tim Ahli memberikan saran Yadnya yang diambil alih oleh desa adat dengan memanfaatkan lansia maka Bali sebagai tenaga kerja banyak libur akan terkikis. Dari data penelitian lansia yang mengerjakan banten stresnya hilang. "Dana-dana aci sebagian besar untuk yantra atau banten dan perlu mencantumkan sekian persen untuk darma wacana sehingga antara tatwa dan tantra nyambung. Sementara, untuk menekan gepeng, dengan memberikan sanksi kepada gembongnya, karena alasan memanfaatkan atau mengerjakan anak di bawah umur," pungkasnya. (Pbm2)
Komentar