Pasar Hewan Beringkit Kembali Dibuka, 8 Oktober 2022
- 27 September 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Pasar Hewan Beringkit, Kabupaten Badung yang sempat ditutup akibat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), dirancang untuk dibuka kembali pada 8 Oktober 2022 nanti. Keputusan ini diambil seiring keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota untuk mengambil sikap tindak lanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi Satgas PMK Badung yang dipimpin Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9/2022).
Ditemui usai rapat, Wabup Suiasa menyampaikan, Pemkab Badung sangat mengapresiasi atas kewenangan yang telah diberikan Satgas PMK Provinsi Bali kepada kabupaten/kota untuk membuka kembali pasar hewan dan lalu lintas hewan. Dibukanya kembali pasar hewan ini akan berdampak luas pada ekonomi masyarakat, juga dari segi dinamika potensi pasar hewan yang sempat hilang akan lagi menggeliat.
Dijelaskan, dari rapat Satgas PMK Badung yang dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali, telah diputuskan bahwa Pasar Hewan Beringkit akan dibuka pada 8 Oktober 2022. Kenapa tanggal 8 Oktober, karena harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. “Dari hitungan kita di Badung pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen. Juga dengan pertimbangan setelah hewan divaksin akan terbentuk kekebalan tubuh dalam rentang waktu 1 minggu,” terangnya. (Pbm2)
Komentar