Ditertibkan! 12 Spanduk Tidak Berizin di Denpasar Barat
- 13 September 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Sebanyak 12 spanduk / reklame tidak berizin diturunkan aparat Kecamatan Denpasar Barat yang melakukan giat penertiban pada Selasa (13/9) siang. Penertiban ini merupakan langkah menjaga keasrian dan keindahan wajah kota.
Sejak pagi, aparat gabungan menyisir beberapa ruas jalanan yang di berada di wilayah Denbar. Mulai dari Jalan Mahendradata, Jalan Pura Demak dan Jalan Imam Bonjol Utara.
Ruas Jalan Gatot Subroto Barat juga tidak luput dari pantauan petugas yang ada di lapangan. Dari hasil sisiran itu, para petugas menemukan 12 spanduk / reklame tidak berizin yang kemudian diturunkan oleh petugas.
Ketika dikonfirmasi, Camat Denpasar Barat Ida Bagus Purwanasara menegaskan pihaknya menseriusi upaya menjaga keasrian setiap sudut kota.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan memasang spanduk / reklame. Wajah kota tetap harus kita jaga, dan kegiatan penertiban ini akan tetap kita akan lakukan berkala," tegas IB Purwanasara.
Selain aparat kecamatan, jajaran Satpol PP juga ikut diturunkan dalam kegiatan penertiban ini. Penertiban serupa juga dilakukan tim Kecamatan Denpasar Timur (Pbm2)
Komentar