Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Pencurian HP
- 07 September 2022
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur mengungkap kasus Pencurian dengan menangkap pelaku berinisial PW, umur 23 tahun, yang telah melakukan pencurian di Toko Vimala, Jl. Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur.
Dalam Release kasus di Kantor Polsek Denpasar Timur, Rabu, 7 September 2022, Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K. mengungkapkan pelaku berinisial PW asal Denpasar yang belum mempunyai pekerjaan atau masih pengangguran sehingga melakukan tindak pidana pencurian.
Dari hasil penyelidikan di TKP, adapun barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) buah HP Redmie Note 9 warna Midnight Grey 6/128 GB.
"Pelaku PW ditahan Polsek Denpasar Timur dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar Kapolsek Dentim.
Pengungkapan pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 44 /IX/2022.SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI yang dilaporkan oleh korban atas nama ROFY MEIDA SYAHPUTRA lalu ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dan dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 3 September 2022 pukul 23.00 Wita. Adapun modus pelaku melakukan pencurian tersebut yakni mengambil Hp milik korban tanpa seizin dan sepengetahuan korban yang saat itu ditinggal korban diatas meja depan toko Vimala. Selanjutnya pelaku membawa kabur Hp tersebut untuk digunakan secara pribadi. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ).
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada dalam menggunakan HP di tempat umum agar tidak terjadi seperti kejadian tersebut," pungkasnya. (Pbm4)
Komentar