Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Denpasar Tertibkan Spanduk dan Banner Kedaluarsa

Giliran Kecamatan Dentim gelar penertiban banner dan spanduk kedaluwarsa.

Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah Kecamatan Denpasar Timur melaksanakan penertiban spanduk dan banner kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Timur, pada Selasa (6/9/2022). “Penertiban ini merupakan salah satu agenda rutin dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar serta menghilangkan kesan yang semrawut,” kata Camat Denpasar Timur, I Made Tirana saat dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam penertiban ini pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Timur dan perangkat kecamatan dengan menyisir sepanjang Jalan WR Supratman, simpang Tohpati, By Pass Ngurah Rai, dan di By Pass IB Mantra.
Lebih lanjut dikatakannya, selain melaksanakan penertiban banner yang sudah kedaluwarsa pihaknya juga melaksanakan penertiban gepeng yang masih berkeliaran di simpang perempatan Tohpati

“Kami berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini agar ke depannya di wilayah Kota Denpasar dan khususnya Kecamatan Denpasar Timur tidak ada lagi yang melanggar dalam memasang spanduk atau banner. Selain itu kami berharap agar ke depannya Kota Denpasar ini terbebas dari pedagang asongan dan gepeng yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara,” pungkas Made Tirana. (Pbm2)

 


TAGS :

Komentar