Beraksi di Tiga TKP, Polsek Sukawati Amankan Pencuri Gambelan Gong
- 01 September 2022
- Hukum & Kriminal
- Gianyar

Gianyar, PorosBali.com- Polsek Sukawati mengamankan pelaku pencurian seperangkat gambelan atau gong di gudang penyimpanan gambelan/gong Yayasan Jambe Agung Batubulan dengan kerugian sekitar seratus juta rupiah. Pelaku Ketut Dar (30 th), seorang karyawan swasta beralamat di Br. Batur Desa Batubulan Kecamatan Sukawati.
"Kasus pencurian ini berawal dari Unit Reskrim Polsek Sukawati menerima laporan tentang pencurian seperangkat Gambelan/Gong yang terjadi di tempat penyimpanan gambelan/gong Yayasan Jambe Agung Batubulan yang baru diketahui terjadi pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 Wita," ungkap Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. saat pengungkapan pencurian gambelan/gong di mapolsek setempat, Kamis (1/9/2022). Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. didampingi Kasi Humas Polres Gianyar Akp I Nyoman Hendrajaya dan Kanit Reskrim Polsek Sukawati Akp. A.A. Gede Alit Sudarma, S.H., M.H.
Dalam laporan tersebut korban yaitu pemilik Yayasan Jambe Agung Batubulan, I Dewa Agung Bagus Eka Pemayun telah kehilangan seperangkat gambelan/gong diantaranya : 4 Set/Tungguh Daun Gangsa, 4 Set/Tungguh Daun Kantil, 2 Set/Tungguh Daun Jegog, 2 Set/Tungguh Daun Calung, 1 Set/Tungguh Daun Ugal, 1 Set/Tungguh Daun Penyacah, 8 buah Reong, 4 buah Ceng-Ceng, 1 Buah Kempli, dan 1 Buah Klenang dengan kerugian sekitar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan mencari informasi ke tempat-tempat pengerajin gambelan/gong di sekitar wilayah Gianyar, Klungkung, dan Badung. Selanjutnya diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang identik dengan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sukawati pernah datang untuk menjual gambelan/gong ke tempat pengerajin gambelan/gong di Wilayah Klungkung.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sukawati mengidentifikasi ciri-ciri pelaku tersebut yang mengarah kepada residivis yang bernama Ketur Dar. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yaitu Br. Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian seperangkat gambelan/gong di Yayasan Jambe Agung Batubulan. Setelah berhasil mengambil seperangkat gambelan/gong lalu dijual ke pengerajin gambelan/gong di wilayah Klungkung dan Badung," ujar Kapolsek Decky.
Selain melakukan pencurian di Yayasan Jambe Agung Batubulan, berdasarkan hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian gambelan/gong, yaitu di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati berupa 2 Set/Tungguh Daun Jegog, dengan kerugian Rp.15.000.000,-. Kemudian di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati berupa 13 Buah ceng-ceng, dengan kerugian Rp.7.500.000,-.
Hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar hutang, bermain judi online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara modul operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat terali besi lalu memotong tali pengikat daun gambelan/gong dengan menggunakan pisau lalu membungkus daun gambelan/gong dengan menggunakan karung plastik.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, Subsider Pasal 362 KUHP Junto. Pasal 65 Ayat (1) KUHP;Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
"Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian laptop," pungkasnya. (red)
Komentar