Kejagung Sita Aset Milik Tersangka SD di 3 Provinsi di Indonesia
- 22 Agustus 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana memaparkan, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Sedabgkan untuk Provinsi Bali, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps., aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 941 an PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali, 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1147 dengan luas 2.000 M2 terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Untuk Provinsi Riau, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru, kemudian 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru serta 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (K.3.3.1),” pungkasnya, Jumat (19/8) lalu. (Pbm4)
Komentar