Lagi, Rai Wirajaya dan Yayasan Adista Raharja Widyanata Edukasi Masyarakat terkait Kebijakan OJK
- 14 Agustus 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Kebijakan relaksasi dari pemerintah sangat dibutuhkan di tengah sulitnya perekonomian masyarakat akibat dampak pandemi covid-19 saat ini. Sudah dua tahun lebih masyarakat menjalani hidup dalam beban ekonomi yang sangat berat. Adanya kebijakan relaksasi terkait jasa keuangan akan sangat membantu masyarakat untuk bisa bertahan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan pembekalan kepada tim penyuluh serangkaian Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Pertumbuhan Ekonomi Nasional Bagi Masyarakat Indonesia“, di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut dalam kegiatan yang merupakan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Adista Raharja Widyanata ini, Agung Rai Wirajaya menyampaikan pandemi covid-19 telah memporak-porandakan perekonomian masyarakat khususnya Bali yang didominasi oleh sektor pariwisata.
OJK, imbuh Agung Rai Wirajaya, telah mengeluarkan relaksasi kebijakan ekonomi untuk membantu pemerintah didalam pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
“Kita tahu Bali itu ekonominya dominan ditopang sektor pariwisata, sementara akibat pandemi, kunjungan penerbangan sangat dibatasi sehingga ekonomi Bali terpuruk sangat dalam,” terang politisi senior PDI Perjuangan ini seraya mengatakan dengan dibukanya pariwisata internasional secara bertahap apalagi akan ada event besar G20 di Bali, perekonomian kita segera pulih. Namun demikian Rai Wirajaya berharap pandemi dapat dikendalikan bersama dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakannya, kebijakan relaksasi itulah yang dilakukan oleh tim penyuluh ini untuk membantu mengedukasi masyarakat agar memiliki optimisme dan keyakinan untuk menghadapi keterpurukan ekonomi akibat pandemi.
“Kita berharap dengan upaya penyuluhan bersama OJK turun ke masyarakat mengedukasi, kita bangun optimisme ekonomi masyarakat,” ucap anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Bali ini.
Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluhan Yayasan Adista Raharja Widyanata dan OJK menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Abiansemal, Badung.
Saat door to door menemui masyarakat, tim penyuluh lapangan menjelaskan kebijakan OJK terkait pertumbuhan ekonomi nasional dalam bentuk pemberian booklet kebijakan OJK RI.
“Tim lapangan juga memberikan bingkisan berupa bahan pokok yang sekiranya dapat sedikit meringankan beban masyarakat di kala masa pemulihan seperti saat ini,” jelas Agung Rai Wirajaya.
OJK mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Agung Rai Wirajaya juga mengatakan POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.
Terdapat lima POJK yaitu POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, POJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank. (Pbm6)
Komentar