Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ungkap Kasus Curat Polisi Berhasil Amankan 6 Orang Pelaku

Para pelaku curat yang berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Denpasar, PorosBali.com- Pada pertengahan 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Sementara itu, 2 orang pelaku masih dalam pengejaran.

Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian spesialis (pembobolan) toko modern yang terjadi di Toko Alfa Mart Bualu Q424, Jalan Siligita No. 55 Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Senin, 4 Juli 2022, pukul 06.10 Wita. Dengan 3 orang pelaku berinisial RP (L, 44 tahun), SH (L, 48 tahun), dan tersangka dengan inisial ST (L) masih dalam pengejaran.

Dalam melaksanakan aksinya para pelaku melakukan modus operandi membobol (melubangi) tembok bagian belakang Toko Alfa Mart secara berulang-ulang hingga jebol, sehingga pelaku dapat dengan leluasa mengambil barang berharga dan sejumlah uang dalam meja kasir dengan paksa. Akibat dari kejadian tersebut PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai pihak korban mengalami kerugian dengan nominal Rp 18.000.000.

Para pelaku berhasil diamankan pada Jumat, tanggal 29 Juli 2022. Akibat dari perbuatannya para pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dangan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Selanjutnya pada pengungkapan kasus kedua, Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus curat dengan menyasar proyek pembangunan hotel, dan para pelaku sudah berpengalaman (spesialis) dalam melaksanakan aksinya. Pelaku melaksanakan aksinya pada areal proyek Hotel Patina yang berlokasi di Jalan Bisma No. 31 Ubud, Gianyar, pada Senin tanggal 9 Mei 2022 pukul 01.00 Wita. Adapun 4 pelaku yang berhasil diamankan berinisial RO (L, 38 tahun), HS (L, 34 tahun), MI (L, 37 tahun), AS (L, 24 tahun), dan pelaku berinisial JO (L) masih dalam pengejaran.

Dit Reskrimum Polda Bali pada Rabu (13 Juli 2022 ) berhasil mengamankan para pelaku. Pelaku dalam melaksanakan modus operandinya, pelaku masuk ke dalam areal proyek hotel melalui pagar belakang lalu merusak pintu kamar hotel dan mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar hotel. Akibatnya, Hotel Patina PT Mustika Adi Perkasa selaku korban mengalami kerugian material sejumlah Rp 204.113.636 dan nantinya para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Suratno, S.I.K., M.H. menyampaikan, komitmen Polda Bali dalam mengamankan situasi kamtibmas wilayah Bali. Bali merupakan tujuan wisata, sehingga segala bentuk tindak kriminal di Pulau Bali akan ditindak tegas demi menjaga nama baik Bali yang sudah terkenal keamanannya di mancanegara.

“Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas yang dapat mencoreng citra Bali akan kami tindak tegas sehingga tidak akan mempengaruhi wisatawan yang akan datang ke Bali,” pungkasnya. (Pbm4)

 


TAGS :

Komentar