Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tipu Banyak Wanita di Bali, Imigrasi Deportasi WNA Nigeria

Seorang WNA Nigeria berinisal EEA dideportasi pada Selasa (2/8/2022) karena over stay lebih dari dua tahun atau selama 927 hari.

Denpasar, PorosBali.com- Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA Nigeria berinisal EEA. Dia dideportasi pada Selasa (2/8/2022) karena over stay lebih dari dua tahun atau selama 927 hari. Selain itu pria berusia 30 tahun itu juga diduga menipu sejumlah wanita untuk mendapatkan uang.

 

Modusnya dia berkenalan dengan wanita secara on line, lalu menjalin hubungan asmara dan berujung pada permintaan sejumlah uang. "EEA melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,"  kata Kakanwil Kemkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kamis (4/8/2022).

 

Dijelaskannya bahwa EEA tiba di Bali pada tahu 2019 lalu menggunakan visa kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS, dengan tujuan untuk berbisnis pakaian. Namun setelah melewati masa 30 hari, EEA tak memperpanjang ijin tinggal dan tinggal di Bali hingga over stay. 

 

 

Kemudian 5 Maret 2022 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Bahkan berdasarkan pemeriksaan awal diduga ia telah melakukan penipuan secara online berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya," beber Anggiat. 

 

Hingga akhirnya pada Selasa 2 Agustus 2022, EEA dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada pukul 20.35 WIB, dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV). (Pbm4)


TAGS :

Komentar