Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Koster Larang Pembangunan Terminal LNG di Areal Hutan Mangrove

Gubernur Koster Larang Pembangunan Terminal LNG di Areal Hutan Mangrove

Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas menyatakan Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran, ‘plus’ di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang membahas agenda terkait Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (18/7/2022).

Pernyataan larangan tersebut mendapatkan apresiasi tepuk tangan dari DPRD Provinsi Bali serta seluruh hadirin dalam rapat termasuk Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan akan membangun infrastruktur darat, laut, dan udara secara terkoneksi dan terintegrasi. Kemudian yang perlu menjadi perhatian adalah Bali memerlukan mandiri energi dengan energi bersih.

“Sehingga tujuan saya dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pulau Dewata harus mandiri energi ke depannya dan bukan mempunyai energi yang bersumber dari batu bara atau bahan bakar fosil, tetapi dari energi bersih. Alasannya supaya alam, udara, dan hidup kita ini menjadi lebih bersih, sehat, serta citra pariwisata Bali menjadi lebih baik,” tutur Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Atas dasar itulah dirinya melakukan proteksi secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya Bali untuk kepentingan masa depan Pulau Dewata, supaya Bali tidak terlalu banyak tergantung dari luar dan bisa mandiri.

Gubernur Koster menegaskan kepada Perusda Bali tidak boleh membangun Terminal LNG di areal Hutan Mangrove dan konsepnya adalah bukan terminal LNG Mandiri, melainkan dibangun dengan konsep kawasan yang terintegrasi serta berkaitan dengan desa yang ada di kawasan itu, yaitu Desa Sidakarya, Sesetan, Serangan, dan Desa Intaran, ‘plus’ Pedungan, Kota Denpasar.

“Kemudian skema yang dijalankan harus memberikan manfaat ekonomi di desa tersebut, bukan malah mematikan ekonominya. Kalau mematikan ekonomi yang sudah eksis itu salah dan saya tidak mengizinkannya,” tegas dia.

Maka dari itu, Gubernur Koster telah meminta untuk dibuatkan konsep ulang secara terintegrasi dan tidak boleh menganggu areal mangrove. “Terumbu karangnya juga tidak diganggu, tapi malah kita arahkan agar kawasan ini berkembang menjadi kawasan pariwisata terintegrasi dengan perekonomian dan potensi kelautannya,” papar Koster.  ( Pbm1)


TAGS :

Komentar