Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Putusan 'Bebas' dan 'Lepas' dalam Perkara Pidana

Kadek Agus Sudiarawan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

PorosBali.com- Menarik ketika melihat berbagai surat kabar di Bali, beberapa waktu lalu ramai memberitakan terkait penjatuhan putusan pengadilan terhadap beberapa kasus tindak pidana yang sudah memasuki tahap akhir persidangan. Ada yang diputus ”bebas”, diputus ”lepas”, dan ada juga yang dijatuhi (hukuman) pidana atau dipidana. Terhadap pelaku tindak pidana yang dihukum pidana (dipidana) tidak ada tanda tanya. Tanda tanya muncul dalam hal hakim menjatuhkan putusan bebas dan putusan lepas. Putusan yang terakhir ini seringkali menimbulkan kebingungan dalam masyarakat terkait pemaknaannya. Secara umum dapat dikemukakan bahwa putusan bebas maupun lepas dapat diartikan sama-sama ”dibebaskan” dari hukuman atau tidak pidana. Benarkah demikian adanya? Apakah persamaan dan perbedaan putusan lepas dengan putusan lepas? Sebelum menguraikannya dalam konteks Hukum Acara Pidana, kiranya perlu diuraikan terlebih dahulu beberapa hal yang berhubungan dengan putusan pengadilan. 

 

Secara umum dapat dikemukakan bahwa putusan pengadilan merupakan pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan pengadilan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara tertentu. Dengan kata lain putusan pengadilan merupakan produk akhir dari rangkaian proses peradilan. Kalau merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

 

Adapun pidana atau hukuman yang dapat dikenakan apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, merujuk pada ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri atas: a. Pidana Pokok seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan, dan b. Pidana Tambahan yang dapat berupa: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim.

 

Tulisan ini secara khusus menguraikan karakteristik dari putusan bebas dengan putusan lepas pada peradilan pidana. Penggunaan istilah bebas dan lepas dalam penjatuhan putusan pidana seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHAP. Berikut dikutip Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakswa diputus bebas. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian pada ayat (3) menentukan bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan.

 

Berdasarkan paparan di atas, dapat dikemukakan bahwa putusan bebas dengan putusan lepas pada peradilan pidana memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak dapat diyatakan/diartikan sama antara satu dengan yang lainnya. Putusan bebas akan dijatuhkan hakim apabila perbuatan pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan putusan lepas akan dijatuhkan oleh hakim apabila perbuatan pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi perbuatan pidana tersebut tidak mengandung unsur kesalahan (karena ada alasan pembenar). Dalam Hukum Pidana dikenal adanya asas  geen straaft zonder should (tidak ada hukuman tanpa kesalahan). Selain karena adanya alasan pembenar, terhadap tindak pidana tertentu ada kemungkinan pula tidak dipidana karena adanya alasan pemaaf atau adanya alasan penghentian penuntutan. 

 

Kembali kepada pertanyaan, apakah persamaan dan perbedaan putusan bebas dengan putusan lepas? Persamaannya, keduanya tidak perlu menjalani hukuman. Perbedaannya tampak pada alasan atau latar belakang mengapa mereka tidak perlu menjalani hukuman. 

Oleh: 

Kadek Agus Sudiarawan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana

 


TAGS :

Komentar