Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Koster: 'Penataan pada sistem penggunaan anggaran, hampir seluruhnya digital'

Gubernur Bali Wayan Koster menjadi narasumber pada Dialog Wacana Publik yang disiarkan langsung TVRI Bali, Rabu (Budha Pon Wuku Pujut) 6 Juli 2022.

Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali Wayan Koster menjadi narasumber pada Dialog Wacana Publik yang disiarkan langsung TVRI Bali, Rabu (Budha Pon Wuku Pujut) 6 Juli 2022. Dialog yang mengusung tema ‘Peran Serta Masyarakat dalam Pemeberantasan Korupsi’  juga menghadirkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana.

 

Gubernur Koster menyampaikan, visi yang diusung di era pemerintahannya yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali telah mengadopsi semangat pencegahan korupsi. Hal itu tercermin dalam misi ke-22 yaitu mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Misi tersebut kemudian dijabarkan dalam kebijakan menyeluruh pada tata kelola pemerintahan Pemprov Bali agar penyelenggaraan program pembangunan betul-betul dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Mengacu pada visi yang diusung, begitu resmi dilantik menjadi Gubernur, ia langsung memetakan potensi masalah dalam penyelenggaraan birokrasi yang meliputi tiga aspek yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), sistem dan pengelolaan administrasi. Menurutnya, potensi korupsi bisa terjadi pada tiga aspek tersebut. “Karena seperti yang kita pahami, korupsi tidak selalu dalam bentuk uang,  namun bisa juga dengan menggunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain. Artinya, ada korupsi yang diambil langsung, ada pula yang memperkaya orang lain. Ini saya pelajari betul sejak sebelum jadi Gubernur,” urainya. 

 

Ia lantas mencontohkan potensi korupsi pada pengisian jabatan, dimana seseorang harus mengeluarkan sejumlah dana untuk memperoleh jabatan tertentu. Di era pemerintahannya, mantan Anggota DPR RI tiga periode ini memastikan hal itu tak terjadi. “Saat ini tak boleh sama sekali. Kalau sampai ditemukan saya langsung berhentikan atau beri sanski tegas. Boleh dicek, dalam pengisian jabatan di Pemprov di semua level saat ini tak ada yang kena bayaran,” imbuhnya.

 

Ditambahkan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korupsi karena setelah menjabat, yang bersangkutan akan mencari cara untuk mengembalikan modal. Upaya yang diterapkannya dalam menata birokrasi Pemprov Bali dengan menerapkan sistem merit diapresiasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Provinsi Bali mendapatkan penghargaan tertinggi dalam Reformasi Birokrasi dengan Predikat Sangat Baik. 

 

Selain itu, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster juga melakukan penataan pada sistem penggunaan anggaran, dimana hampir seluruhnya telah dilaksanakan secara digital. “Kita menjadi yang terbaik dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Keterbukaan informasi publik kita juga meraih skor tertinggi,” tambahnya seraya menambahkan kalau sistem online juga telah diterapkan pada pembayaran PHR.   

Selain di lingkup birokrasi, Gubernur Koster juga mengikuti arahan KPK RI untuk melaksanakan program pencegahan korupsi di semua lini, salah satunya bidang pendidikan. Ia telah mengeluarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Antikorupsi. Peraturan ini mengamanatkan agar anti korupsi bisa masuk pada pendidikan tingkat dasar hingga tinggi. 

 

Pada bagian lain, Gubernur asal Desa Sembiran ini menerangkan bahwa kearifan lokal dalam masyarakat Bali juga sangat mendukung upaya pencegahan korupsi. “Masyarakat Bali meyakini adanya hukum karma. Karma tak baik hasilnya tak baik, ini tak saja  soal korupsi, tapi juga berlaku untuk tindakan lainnya. Hukumannya jauh lebih berat dari penjara dan juga ada sanksi sosial,” ucapnya.

 

Masih dalam upaya mendukung KPK dalam pencegahan korupsi, ia juga berencana memperluas jangkauan edukasi dengan menjadikan desa sebagai percontohan anti korupsi. Agar lebih efektif, edukasi tak hanya menyasar desa dinas, tapi juga desa adat. “Bali punya desa adat yang memiliki perangkat sangat lengkap, ada eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Prajuru desa adat itu ibaratnya eksekutf, legislatifnya sabha desa dan yudukatif adalah kertha desa. Desa adat punya aturan yang disebut awig-awig, turunan pararem,” bebernya. Ia menyebut, pelibatan desa adat terbukti sangat efektif dalam mendukung suksesnya suatu program atau kebijakan pemerintah. Contohnya adalah keterlibatan desa adat dalam penanganan Covid-19 dan akselerasi vaksinasi yang mengantarkan Bali meraih predikat terbaik. 

 

Bercermin dari pengalaman itu, dalam waktu dekat Gubernur akan mengumpulkan perbekal dan perangkatnya untuk diberi edukasi terkait upaya pencegahan korupsi. “Setelah itu saya juga akan mengundang bendesa adat dan prajurunya untuk diberi pemahaman serupa,” katanya. Dengan demikian, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Mengakhiri paparannya, Gubernur yang juga selaku Ketua DPD PDIP Bali ini berencana menyusun sebuah buku yang nantinya bisa menjadi bahan ajar di sekolah maupun materi sosialisasi di masyarakat.

 

Sementara itu, Wawan Wardiana mengatakan bahwa KPK Ri memiliki 6 bidang tugas yaitu koordinasi, pencegahan, supervisi, monitoring, penindakan, eksekusi. Namun selama ini masyarakat mengidentikkan KPK sebagai lembaga yang hanya menangkap koruptor.

 

“Padahal, tugas nangkap orang itu kan hanya salah satu diantara 6 tugas KPK,” ungkapnya. Dalam melakukan tugasnya di bidang pencegahan, KPK RI mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem berbasis elektronik. Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Gubernur Wayan Koster dalam membangun budaya anti korupsi. Senada dengan Gubernur Koster, ia juga mengakui efektifitas keterlibatan tokoh adat dalam pencegahan korupsi. (Pbm1)


TAGS :

Komentar