Wajib Pajak PBB-P2 dapat Undian Berhadiah Gratis, Ini Alasan Pemkot Denpasar
- 01 Juli 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Undian Berhadiah Gratis Bagi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal tersebut merupakan wujud apresiasi bagi masyarakat yang taat serta tepat waktu dalam membayar pajak.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat dikonfirmasi Jumat (1/7) menjelaskan, Bapenda Kota Denpasar terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Karenanya, guna memantik kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2 maka dilaksanakan Gebyar PBB Kota Denpasar. Dimana, masyarakat wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak diberikan apresiasi berupa Undian Gratis Berhadiah.
"Jadi selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak," jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan, adapun syarat untuk mendapatkan undian berhadiah tersebut yakni wajib pajak yang telah melaksanakan pembayaran PBB-P2 pada berbagai saluran pembayaran tepat waktu sesuai jatuh tempo 31 Agustus 2022.
"Hadiahnya kami sediakan empat buah Honda Scopy, nanti diundi setelah tanggal 31 Agustus 2022, dengan sistem satu hadiah untuk satu kecamatan," ujarnya
Eddy Mulya mengajak seluruh masyarakat Denpasar yang berstatus wajib pajak agar taat membayar pajak. Hal ini selain merupakan kewajiban, dengan membayar pajak kita turut andil dalam pembangunan Kota Denpasar.
"Jadi mari kita taat membayar pajak sesuai jatuh tempo, dengan pajak kita ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah, pajak kita untuk kita," tutup Eddy Mulya. (pbm2)
Komentar