Tertibkan Angkutan Barang, Dishub Denpasar Jaring 23 Kendaraan Angkutan
- 28 Juni 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan Operasi penertiban. Kali ini Selasa (27/6) sasarannya adalah kendaraan angkutan barang. Operasi kali ini berhasil menjaring 23 kendaraan angkutan barang. Operasi yang digelar di pos 1 Simpang Cokro - Uma Anyar juga melibatkan unsur TNI sebanyak 3 orang, Polril 4 orang, Dishub 25 orang, Satpol PP 15 orang dan Organda.
Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Denpasar Made Sukerata, SH.MH mengatakan, dari 23 kendaraan angkutan yang terjaring sebanyak 20 diberikan pembinaan, 2 orang tidak bawa STNK dan 1 orang tidak membawa SIM. "Untuk langkah selanjutnya ditindak oleh pihak kepolisian dan diberikan surat tilang," jelas Sukerata.
Lebih lanjut dia menenggarai bahwa masih banyak kendaraan pick up atau kendaraan barang lainnya dipakai mengangkut penumpang. Hal ini sangat membahayakan jiwa penumpang, untuk itu pihaknya akan terus mengadakan penertiban, disamping juga melindungi bagi angkutan yang telah mempunyai ijin resmi. Bagi kendaraan yang terjaring pihaknya juga mengarahkan untuk segera mengurus ijin angkutan.
Mengingat masih banyak masih adanya para pengemudi yang melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti larangan parkir, ia mengungkapkan pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas. Kami sudah menyiapkan mobil Derek untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan.
"Mari kita ikuti dan taati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas sehingga dalam mempergunakan kendaraan bermotor dan berlalu lintas dapat selamat sampai di tempat tujuan," tegasnya. (pbm2)
Komentar