Polda Bali Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba
- 24 Juni 2022
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkoba dan psikotropika di depan lobby Ditresnarkoba, Jumat (24/6/2022).
Puluhan kilogram barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan selama Januari hingga Juni 2022 yang melibatkan tiga orang tersangka.
"Ini menunjukkan bukti keseriusan kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba di tengah-tengah masyarakat," ujar Waka Polda Bali Brigjen Pol Ketut Suardana.
Brigjen Pol Suardana mengatakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebabkan bahwa tindak pidana narkotika ini sudah bersifat nasional yang menggunakan teknologi canggih dan meluas sehingga membahayakan kelangsungan generasi muda kita serta kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya cipta kondisi Polda Bali dalam memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Bali.
Bahkan, kata Suardana, dewasa ini kejahatan narkoba menjadi permasalahan yang hangat di tengah masyarakat dan dapat menimpa siapa saja mulai dari kepala daerah, legislatif, profesor, akademisi, artis hingga pelajar mahasiswa.
"Ini menunjukkan peredaran narkoba di Indonesia tergolong cukup tinggi," tegasnya, seraya mengatakan Bali sebagai salah satu favorit destinasi pariwisata dunia menjadi salah satu sasaran peredaran gelap sindikat internasional pada tahun 2022 ini yang melibatkan upaya-upaya pihak asing. Dikatakannya, pada tahun 2022 Polda Bali berhasil menangkap 16 warga negara asing atas kasus kepemilikan narkotika.
"Apabila kondisi ini terus dibiarkan maka akan terjadi lost generation," jelasnya.
Pada pemusnahan ini, Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin merinci jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Sabu atau metamfetamina sebanyak 35.179,18 gram netto. Ganja sebanyak 2.669,4 gram netto, kokain 133,3 gram netto, MDMA sebanyak 1.335,68 gram netto, MDMA 796 butir atau 151,24 gram netto dan Psikotropika (Metilfenidat) sebanyak 1.000 butir atau 150 gram netto.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi risiko akan kemungkinan berubahnya barang bukti atau hilangnya barang bukti dan atau disalahgunakannya barang bukti tersebut," ucap Khozin.
Selain itu untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang beredar secara tidak sah di lingkungan masyarakat. Selanjutnya untuk meyakinkan kepada publik bahwa Polri sangat serius memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya kepastian hukum tentang status barang bukti yang telah disita," ucap Khozin. (Pbm4)
Komentar