Pembangunan LNG Sidakarya, PT DEB sebut Dukung Energi Bersih dan Kemandirian Listrik di Bali
- 20 Juni 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- PT Dewata Energi Bersih (DEB) memastikan pembangunan Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya bertujuan untuk mendukung penggunaan energi bersih serta kemandirian listrik di Bali di masa mendatang. Bahkan, dengan dibangunnya LNG ini, Bali akan ada tambahan pembangkit 2x100 MW. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan listrik di Bali.
"Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih di Bali serta kemandirian listrik seiring kebutuhan di masa mendatang," jelas Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara di Denpasar, Senin (20/6/2022).
Tidak itu saja, kata Gus Purba. Pembangunan LNG Sidakarya sesuai harapan Gubernur Bali Wayan Koster agar nantinya tarif dasar listrik yang lebih ekonomis bagi masyarakat Bali.
Disinggung pemanfaatan lahan manggrove, Gus Purba membantah informasi yang beredar bahwa luas lahan yang akan digunakan mencapai 16 hektar. Padahal dari 16 hektar lahan itu yang masuk dalam blok khusus, PT DEB hanya memanfaatkan 3 hektar saja untuk membangun infrastruktur.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada pembabatan hutan mangrove. Kami menghargai aspirasi warga, tapi mari kita bicarakan, kalau ada yang masih kurang nyambung karena semua ini untuk kepentingan bersama," tegasnya didampingi Direktur Pengembangan Usaha Perumda Provinsi Bali, Bagus Gede Ananta Wijaya.
Dijelaskannya, dalam tahap awal, pembangunan yang direncanakan adalah membuat dermaga Jetty untuk kapal pengangkut LNG dari Ladang Gas Tangguh, Papua yang letaknya sekitar 500 meter dari pantai.
Selanjutnya, akan ada penanaman pipa untuk penyaluran gas di kedalaman 10 meter dari Jetty yang melewati area mangrove.
“Dengan kedalaman 10 meter itu, pipa tak akan mengganggu akar mangrove yang hanya sampai di kedalaman sekitar 6 meter,” katanya.
Ia pun memastikan terkait keberadaan Pura, tidak akan mengganggu kesucian Pura.
"Jarak Pura terdekat dengan Pura ini adalah sekitar 450 meter sehingga tidak ada potensi pelanggaran bila mengacu pada RTRW Kota Denpasar," ucapnya.
Mengenai RTRW, diakui memang ada yang tidak sinkron antara Perda RTRW Denpasar Nomor 8 tahun 2021 yang menyebut wilayah Sidakarya sebagai blok khusus untuk pemanfaatan LNG dengan Perda RTRW Bali Nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan daerah itu merupakan wilayah konservasi.
"Kami mengacu pada ketentuan UU Cipta Kerja dimana disebutkan bahwa bila ada aturan yang berbeda maka yang dijadikan acuan adalah ketentuan yang terbaru. Dalam hal ini adalah Perda RTRW Kota Denpasar,” terangnya..
Untuk diketahui, sebelumnya warga Desa Intaran Sanur dan LSM WALHI Bali menolak pembangunan LNG di Sidakarya, Denpasar. Alasannya, LNG Sidakarya itu akan merusak area hutan mangrove yang merupakan kawasan konservasi dan berpotensi mengganggu kesucian pura. (Pbm6)
Komentar