LP3M Unud Sosialisasi Buku Panduan MBKM
- 01 Juni 2022
- Pendidikan
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Udayana menggelar Sosialisasi Buku Panduan dan Penyesuaian Kurikulum untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Udayana bertempat di Ruang Pertemuan dr. A.A. Made Djelantik Fakultas Kedokteran Unud Kampus Sudirman Denpasar, Rabu (25/5/2022).
Sosialisasi dibuka oleh Rektor Unud dan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris LP3M, para Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik, UP3M Fakultas, Koorprodi S1, TPPM Prodi, Koordinator MBKM, Tim LP3M dan Tim Penyusun Buku Panduan MBKM. Materi yang disampaikan terkait buku panduan MBKM dan penyesuaian kurikulum untuk mendukung MBKM menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ir. G.P. Ganda Putra dan moderator I Wayan Gede Astawa Karang, S.Si.,M.Si., Ph.D.
Ketua Panitia Prof. Ganda Putra menyampaikan, pihaknya telah merampungkan finalisasi draft revisi buku panduan MBKM. Revisi dilakukan karena ada beberapa kebijakan yang didahului perubahan Peraturan Rektor terkait pengelolaan MBKM di Unud yang dalam turunannya perlu dilakukan revisi terhadap buku panduan MBKM. Dalam Peraturan Rektor juga tertuang struktur kurikulum penunjang MBKM, sehingga perlu dilakukan sosialisasi terhadap kedua hal tersebut, mengingat ada kendala dalam implementasi selama dua tahun sebelumnya mengenai konversi mata kuliah. Dengan struktur baru diharapkan dapat mengakomodasi implementasi MBKM, sehingga lebih mudah melakukan konversi mata kuliah. Kelanjutan dari sosialisasi terkait kurikulum, Koorprodi diharapkan dapat melakukan penyempurnaan atau penyesuaian yang nantinya akan direview kembali oleh Tim LP3M.
Mengawali sambutannya, Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan apresiasi atas kinerja Tim LP3M serta seluruh pihak yang terlibat, sehingga Unud meraih akreditasi universitas Unggul. Ini merupakan modal besar untuk bergerak lebih lanjut. Terkait dengan pelaksanaan MBKM di Universitas Udayana, kegiatannya diampu oleh dua unit yaitu akademik dan kemahasiswaan. Untuk itu, perlu adanya sinkronisasi antardua unit kerja terkait, agar tidak tumpang tindih, sehingga implementasi program MBKM dapat berjalan sesuai yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, kontrak kinerja terkait MBKM untuk tahun 2021 belum cukup menggembirakan. Untuk itu kita harus melakukan sesuatu untuk memperbaiki system, sehingga ditunjuk seorang koordinator MBKM untuk mengkoordinasikan semua hal terkait MBKM agar bisa terecord dengan lengkap. Sementara LP3M dalam hal ini memiliki peranan penting sesuai tupoksinya, dimana sebelumnya unit-unit menerjemahkan program MBKM secara sendiri-sendiri dan membuat panduan masing-masing, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa peserta MBKM. (PBm5)
Komentar