Dihadapan Gubernur Koster, Pelaku Pariwisata di Bali 'Ber-Ikrar'
- 01 Juni 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan arahan kepada Pelaku Pariwisata di Bali untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang harmonis terhadap Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali dengan memiliki itikad dan tekad bersama secara Niskala-Sakala untuk mewujudkan tata kehidupan, hidup yang menghidupi, Urip yang menguripi, pulih bersama, tumbuh bersama, hidup bersama, berkembang bersama, kuat bersama, dan manfaat bersama.
Arahan tersebut disampaikan langsung pada, Selasa (Anggara Paing, Sungsang) Tanggal 31 Mei 2022 di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dan pelaku pariwisata di Bali.
Dalam kesempatannya, pelaku pariwisata di Bali dihadapan Gubernur Bali,Wayan Koster ber-ikrar untuk melaksanakan pariwisata Bali yang harmonis terhadap Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali dengan menyatakan Kami taat melaksanakan ketentuan dan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk penguatan karakter dan taksu kepariwisataan Bali sebagai implementasi visi
Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Pelaku pariwisata Bali dengan kompak juga menyatakan sikap untuk melaksanakan: 1) Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020; 2)
Melaksanakan Tata Kelola Pariwisata Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020; 3) Melaksanakan Semua KetentuanPeraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020; 4) Menggunakan Aksara Bali pada Papan Nama, Ruangan, dan Fasilitas Usaha Pariwisata sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018; 5) Melaksanakan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022.
Pelaku pariwisata Bali secara kompak menyatakan nada untuk melaksanakan menggunakan Busana Adat Bali setiap Hari Kamis, Hari Purnama, dan Hari Tilem sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018, Menggunakan Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali Kain Tenun Tradisional Bali setiap Hari Selasa sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor
04 Tahun 2021, Memasarkan dan Memanfaatkan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, Menggunakan Produk Minuman Arak dan Minuman
Olahan Berbahan Arak Bali sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, Melaksanakan Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021. (Pbm1)
Komentar