Kabar Gembira, Pengiriman Babi dari Bali Dibuka lewat Jalur Darat Pelabuhan Gilimanuk
- 25 Mei 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Kabar gembira bagi Bali terkait pengiriman babi dari Bali ke luar daerah melalui jalur darat.
"Setelah berproses beberapa waktu lalu, “Astungkara” akhirnya dari Bali sudah bisa dikirim kembali ke beberapa daerah tujuan atau melalulintaskan pengiriman babi melalui jalur darat termasuk Pelabuhan Gilimanuk," kata Kepala Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, usai melakukan rapat kordinasi lalu lintas pengiriman ternak terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui zoom meeting dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Bambang, Rabu (25/5/2022) di Denpasar. Rapat kordinasi ini juga dihadiri Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI) Bali dan pelaku usaha pengiriman sapi antar pulau.
Kadis Sunada menjelaskan, keputusan penting yang dipetik dari pertemuan itu antaranya, Kepala Badan menyetujui alias memberikan lampu hijau pengiriman babi dari Bali sesuai dengan surat permohonan dari Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Provinsi Bali serta ditandangani beberapa pihak terkait.
“Kita buat permohonan berdasarkan notulan rapat kali ini. Dan segera kita sampaikan ke pusat. Poinnya pintu pengiriman sudah dibuka kembali, tinggal nunggu surat permohonan saja,” jelasnya.
Dijelaskan Sunada, sesuai arahan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, lalu lintas ternak babi melalui jalur darat diperbolehkan disertai dengan protokol kesehatan hewan dan persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai peraturan yang berlaku dengan tambahan surat keterangan bebas PMK dari daerah asal.
Hal tersebut katanya, bisa dilakukan setelah ada surat usulan dari GUPBI Bali dan surat permohonan Deskresi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali kepada Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian untuk bisa melalulintaskan babi melalui jalur darat.
“Selain itu perlu juga disertakan surat pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha pengiriman babi antar pulau bahwa babi yang dilalulintaskan adalah babi potong yang langsung menuju Rumah Potong Hewan (RPH) babi di daerah tujuan,” imbuh Sunada.
Kesanggupan dari pelaku usaha pengiriman babi antar pulau untuk update data posisi ternak yang dilalulintaskan secara real time (share location), juga diperlukan. Disamping itu setiap pengiriman ternak harus menerapkan biosekuriti yang ketat terhadap alat transportasi, orang dan hewan ternak yang dilalulintaskan.
“Keputusan ini bersifat sementara sampai ada kebijakan lebih lanjut sejalan dengan perkembangan wabah PMK di Indonesia,” sebutnya. Tapi paling tidak dibukanya lalu lintas darat, angin segar bagi para petani ataupun pemasar babi, sambungnya.
Sementara itu terkait dengan sapi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali meminta kepada Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian untuk perlakuan yang sama terhadap pengiriman ternak sapi antar pulau. (Pbm1)
Komentar