Bawa Sajam, Penumpang di Pelabuhan Benoa Diamankan
- 23 Mei 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Gabungan yang terdiri atas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Sat Pol PP serta Kepolisian kembali menggelar sidak Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan menyasar penduduk pendatang yang tiba di Pelabuhan Benoa pada Senin (23/5) siang. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mencegah adanya Penduduk Pendatang (Duktang) ilegal di Kota Denpasar.
Pelaksanaan sidak yang merupakan tindaklanjut adanya masyarakat yang pulang kampung saat hari raya menyasar KM AWU dari Surabaya transit di Pelabuhan Benoa untuk selanjutnya menuju Nusa Tenggara Timur, yang membawa sedikitnya 43 penumpang menuju Kota Denpasar.
Dari kegiatan tersebut seluruh penumpang telah mengantongi identitas kependudukan sesuai dengan persyaratan tertib adminduk. Termasuk juga keterangan bebas Covid-19 melalui hasil Rapid Test Antigen.Namun, seorang penumpang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa dua bilah parang kemudian digelandang petugas.
Kadis Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata saat diwawancarai di sela pendataan mengatakan penataan penduduk pendatang harus dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal dan juga mendukung pengendalian Covid-19 di Kota Denpasar.
“Sidak Adminsitrasi Kependudukan ini merupakan kegiatan untuk pengendalian penduduk serta mencegah penyebaran Covid-19, dari kegiatan ini semua penumpang telah melengkapi diri dengan identitas dan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain untuk pengendalian penduduk di Kota Denpasar, kegiatan ini juga salah satu upaya untuk mensosialisasikan kepada penduduk pendatang bahwa E-KTP itu sangat penting.
"Untuk itu saya imbau agar semua penduduk kemanapun tujuannya harus membawa E-KTP, kepada seluruh pelabuhan agar ikut mensosialisasikan tertib administrasi dari keberangkatan. Seluruh masyarakat wajib mengantongi diri dengan identitas kependudukan. Hal ini lantaran pendataan terkait tertib administrasi oleh Disdukcapil dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak membawa identitas maka akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda, ditindak seperti halnya mencari pejamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali,” lanjutnya. (Pbm2)
Komentar