Fraksi Golkar DPRD Bali Apresiasi Keputusan Gubernur Bali Ubah Status Bantuan LPD
- 22 Mei 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com-Pemerintah Provinsi Bali akhirnya mengubah status bantuan Pemda Bali pada saat awal pendirian LPD di Bali. Gubernur Bali menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 186/03-O/HK/2022 tentang Penerima Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa Kepada Desa Adat. Keputusan Gubernur Bali ini ditetapkan 27 April 2022. Adalah Fraksi Partai Golkar DPRD Bali yang selama ini getol memperjuangkan usulan agar Gubernur Bali menerbitkan keputusan perubahan status bantuan tersebut.
“Kami dari Partai Golkar Bali mengapresiasi Gubernur Bali yang telah merespon usulan Fraksi Golkar, masyarakat dan para cendikiawan yang memperhatikan eksistensi LPD di Bali. Termasuk pandangan saya baik langsung kepada gubernur maupun melalui tulisan-tulisan ringkas,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Minggu (22/5/2022).
Menurut politisi asal Buleleng ini, pada saat awal berdirinya LPD, Pemda Bali memberikan bantuan dari APBD untuk menggerakkan LPD-LPD di Bali. Jumlahnya bervariasi mulai 2 juta hingga 5 juta per LPD.
Namun ketika ada LPD yang tersandung masalah, kata Sugawa Korry, sering dianggap sebagai tindakan merugikan keuangan negara.
"Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mengusulkan status bantuan tersebut menjadi hibah melalui Keputusan Gubernur Bali. Dengan bergulirnya masalah hukum terkait pengelolaan LPD, status bantuan tersebut menjadi multi tafsir tapi dengan keluarnya keputusan gubernur tersebut maka status bantuan tersebut menjadi jelas,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali ini.
Ditambahkannya Partai Golkar selama ini menaruh perhatian serius terhadap keberadaan LPD di Bali. Untuk merespon perhatian itu, Golkar Bali pernah menggelar webinar tentang pemajuan LPD dari aspek regulasi, kelembagaan, dan keuangan. Webinar tersebut merupakan suatu respon dalam menyikapi masalah yang sedang terjadi terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, serta dalam rangka mengedukasi serta mengkaji langkah dan solusi yang harus ditempuh untuk menjaga eksistensi LPD dalam bentuk kearifan budaya lokal.
“Kami berharap pengelola LPD, belajar dari pengalaman, kunci utama ditaati dengan baik yaitu memberi contoh yang jujur dan bersih, taat ikuti SOP, taat melaksanakan audit dari akuntan independen,” pungkas Sugawa Korry seraya berharap pengelolaan LPD jangan keluar dari core bisnis sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali. (Pbm2)
Komentar