10 Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Dauh Puri Kelod
- 12 Mei 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi yang terdiri dari aparat gabungan, Kamis (12/5) kembali melakukan giat pendisiplinan protokol kesehatan. Kali ini, berlokasi di seputaran Jalan Diponegoro - Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod. Sebanyak 10 orang pelanggar terjaring.
Giat rutin Tim Yustisi ini untuk menekan lonjakan angka kenaikan covid 19 pasca libur Lebaran.
Kepala Satuan Pol PP A.A. Ngurah Bawa Nendra mengatakan, para pelanggar yang terjaring, setelah didata dikenakan sanksi pembinaan.
"Kami tidak memberikan hukuman fisik. Kami sanksi dengan melafalkan Pancasila," ujar Bawa Nendra.
Lebih lanjut, Bawa Nendra mengatakan giat seperti ini akan rutin dilakukan dengan lokasi yang berpindah. "Kami ingin agar masyarakat tidak lengah dan tetap patuh dengan protokol kesehatan," pungkasnya. (Pbm2)
Komentar