Semrawut! Spanduk, Baliho, Banner yang Kadaluarsa di Denpasar Ditertibkan
- 10 Mei 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban spanduk, baliho, banner yang telah kadaluarsa dan terpasang tidak pada tempatnya Senin (10/5).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban yang dilakukan menyasar beberapa ruas jalan seperti Jalan Imam Bonjol, Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kapten Agung, Jalan PB. Sudirman, Simpang Renon, Jalan Hangtuah, dan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. Dalam penertiban itu sebanyak 3 baliho, 19 spanduk dan 10 banner yang diturunkan.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim Kecamatan. "Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh," katanya.
Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan banner yang di pasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya .
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.
Ia menambahkan, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya.(Pbm2)
Komentar