Perbaharui Data NIK dan NPWP Pelanggan Kini Bisa Lewat PLN Mobile, Begini Caranya
- 09 Mei 2022
- Info & Peristiwa
- Nasional
"PLN menjamin kerahasiaan data NIK dan NPWP seluruh pelanggan"
Denpasar, PorosBali.com- PT PLN (Persero) memberikan layanan pembaharuan (1update) data pelanggan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui PLN Mobile.
Kemudahan pembaharuan data NIK/NPWP melalui PLN Mobile sekaligus mendukung regulasi perpajakan yang mewajibkan PLN mencantumkan nama, alamat sesuai KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri) pada informasi tagihan listrik pelanggan.
Aturan perpajakan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana menjelaskan, dengan adanya fitur pembaharuan data NIK dan NPWP, PLN ingin ikut meningkatkan kualitas administrasi pelanggan. PLN juga menjamin kerahasiaan seluruh data pelanggan.
"Pembaharuan data melalui PLN Mobile tidak rumit dan hanya memerlukan waktu kurang dari 10 menit," katanya.
Berikut cara mudah melakukan pembaharuan data NIK/NPWP melalui PLN Mobile:
1. Aplikasi PLN Mobile ini bisa Anda gunakan di ponsel pintar dengan mengunduhnya melalui Play Store atau App Store
2. Masuk ke aplikasi PLN Mobile, klik menu "Profile" yang ada di sudut kanan bawah.
3. Pilih "Layanan Saya", kemudian klik ID Pelanggan yang dipilih. Lanjutkan dengan klik "Data Diri".
4. Tampilan data diri akan terlihat, cek NIK sesuai KTP dan/atau cek kartu NPWP. Lakukan pembaharuan data.
Pelanggan juga diimbau untuk terus menggunakan PLN Mobile untuk menunjang pelayanan ketenagalistrikan. Mulai dari info tagihan, pembelian token, simulasi permohonan pasang baru, layanan pengaduan, dan lainnya.
Selain pembaharuan melalui PLN Mobile, nantinya pelanggan juga dapat melakukan penyesuaian data NIK/NPWP dengan dipandu petugas PLN yang datang ke rumah, tentunya Petugas kami di lengkapi dengan tanda pengenal dan surat Tugas, tutupnya. (Pbm3)
Komentar