Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tiga Bulan Kelar, Raker Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan saat memimpin raker

Badung, PorosBali.com- Pelaksanaan Rapat Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung membahas Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Ruang Gosana II DPRD Kabupaten Badung, di Badung, Senin, (25/4).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan menyampaikan, rapat membahas pasal per pasal sampai pada pasal 45. Akan tetapi pada prinsipnya harus ada perubahan tentang pencabutan Perbup No 25, karena itu berhubungan dengan Perda sekarang. Dari pembahasan tadi yang awalnya memasang 45 pasal , ada penambahan 2 pasal menjadi 47 pasal.

"Itu sudah kita sepakati tadi dengan team OPD dan tenaga ahli lainnya dari pada substansi kepada Pasal per Pasal sudah disepakati bersama", jelasnya.

Paling inti adalah ketika peraturan Bupati No 25 tidak akan berlaku lagi karena, ada 2 peraturan Bupati yakni No 25 dan 26. Karena No 26 itu telah dijelaskan pada batang tubuh tentang pendelegasian dari pada wewenangan Bupati tentang perijinan usaha.  

"Karena, kepentingan  mendesak maka, Perbub dulu diterbitkan perijinan usaha karena, tidak cukup waktu untuk membuat perdanya agar pelayanan terhadap masyarakat itu tetap berjalan sehingga, tidak ada kekosongan hukum sehingga dibikikan Perbub No 25", katanya.

Sekarang dengan adanya Perda, otomatis itu tidak berlaku lagi. Sesuai target awal mungkin 3 bulan sudah kelar tetapi kemungkinan besar secepatnya dapat terselesaikan. Dirinya, menambahkan, dari pembahasan Pasal per Pasal sudah terselesaikan tinggal penyelarasan dan penyempurnaan dari kata per kata, koma, maupun titik itu nanti kita selaraskan sesuai regulasi yang ada.

Selanjutnya,Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, Agus Ariawan menyampaikan, tentang penyelenggaraan perijinan perusahaan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang- Undang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang cipta kerja tersebut. 

Rancangan peraturan daerah ini sudah kami susun dalam rangka memberikan satu pedoman kepada Pemerintah Kabupaten Badung khusunya di Dinas Penanaman Modal dan juga Perangkat Daerah lainnya yang turut memproses penyelenggaraan perijinan supaya proses perijinan tersebut betul-betul terintegrasi sesuai standar ditetapkan dan tidak ada ketentuan- ketentuan di luar sudah ditetapkan dalam regulasi.

"Prinsipnya adalah, bagaimana orang mau berinvestasi dan mengurus perijinan di Kabupaten Badung ini bisa memperoleh satu kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan karena dengan meningkatnya kemudahan berusahan dan kemudahan perijinan ini harapannya adalah investasi meningkat, lapangan kerja terbuka dan juga bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar