Turun ke Banjar Bale Agung dan Karang Dalem Tua, Komisi IV DPRD Badung: Layak Jadi Desa Adat
- 20 April 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Terkait pendaftaran desa adat tercecer menjadi desa adat yang sah terdefinitif, Komisi IV DPRD Badung turun langsung di dua tempat yaitu Banjar Bale Agung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi dan Desa Adat Karang Dalem Tua Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Rabu (20/4/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana menyampaikan, pihaknya hanya menindaklanjuti hasil rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelumnya. Menurutnya, pengajuan dari Desa Adat Bale Agung dan Desa Adat Karang Dalem Tua karena sebelumnya desa adat tercecer agar menjadi desa adat yang sah terdefinitif.
"Jadi kita hanya menindaklanjuti pengajuan dari masyarakat yang memohon agar proses dari desa adat yang belum terdaftar secara sah dapat kita ajukan ke Provinsi. Karena syaratnya sudah lengkap, jadi kita turun untuk memeriksa dan melihat situasi kalau sudah memenuhi syarat kita berikan rekomendasi dari dewan," paparnya.
Rekomendasi tersebut, tambah Suwardana, bukannya secara otomatis menjadi desa adat yang sah dan definitif. Namun kembali lagi ada rekomendasi dari bupati untuk selanjutnya diajukan ke Provinsi.
"Kita sudah melihat persyaratan yang kemarin, kita minta saat rapat semua sudah terpenuhi termasuk desa-desa di sekeliling. Jadi kita harapkan jika sudah memenuhi syarat dan tidak akan menimbulkan masalah dikemudian hari, kita bisa memberikan rekomendasi," jelasnya.
Jadi dari syarat-syarat sudah lengkap termasuk sudah lihat desa-desa pendamping mengatakan tidak ada masalah, termasuk desa induk juga tidak ada masalah.Jadi tidak ada alasan untuk menghambat.
"Setelah ini akan diajukan ke bupati untuk mendapat surat rekomendasi dari bupati setelah itu kita langsung dikawal oleh Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung," ujarnya.
Hasil kunjungan ke masing-masing desa adat, pihaknya melihat dua desa adat tersebut sudah layak untuk menjadi desa adat yang sah. “Saya rasa syarat sudah lengkap. Kita juga sudah melihat desa-desa pendamping dan desa induk. Jadi tidak ada masalah, dan tidak ada alasan kita untuk tidak memberi rekomendasi,” pungkasnya.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV Made Suwardana didampingi anggota Nyoman Dirgayusa, Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, Wayan Edy Sanjaya, Ni Ketut Suweni, Luh Gede Sri Mediastuti serta Kadisbud Badung Made Sudarwitha dan prajuru masing-masing desa adat. (pbm2)
Komentar