Ditresnarkoba Polda Bali Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, Barang Bukti Senilai Rp56 Miliar
- 12 April 2022
- Hukum & Kriminal
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Dihadiri Kapolda Bali Irjen Polisi Putu Jayan Danu Putra, Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti shabu seberat 35 kilogram lebih dan kokain 32 gram.
Secara rinci Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Polisi Mochamad Khosin mengatakan pihaknya mengamankan Shabu seberat 35.166 gram netto, Kokain 32.00 gram netto dan Ganja 2.669,40 gram netto dari tiga tersangka bersinisial KS, KS dan AAGOP di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada tanggal 8 April 2022 lalu.
"Harga barang bukti keseluruhan senilai Rp 56.000.000.000 (lima puluh enam miliar rupiah)," ucap M. Khozin, kepada awak media di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (12/4/2022).
Foto: Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Polisi Mochamad Khosin saat mengungkap kronologis penangkapan para tersangka
"Ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2022. Setelah sebelumnya Polda Bali juga pernah mengamankan barang bukti Shabu seberat 18 Kg," tambah Kapolda Putu Jayan.
Kapolda menjelaskan para tersangka menyimpan Narkotika di dalam Villa di wilayah Kerobokan Kelod, Badung, Bali kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kini polisi masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman jaringan peredaran narkotika ini. (pbm4)
Komentar