Langgar Prokes, 68 Orang Terjaring di Kelurahan Sesetan
- 07 April 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Denpasar terus menggencarkan giat pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan protokol kesehatan. Kegiatan dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar kali ini menyasar wilayah Kelurahan Sesetan. Tepatnya di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali,Kamis Pagi (7/4).
Kasatpol PP Denpasar AAN Bawa Nendra mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna mengingatkan kepada masyarakat bahwa Denpasar masih diberlakukan PPKM Level 2. Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Sesetan. Dengan menyasar masyarakat yang melintas dan melanggar aturan, serta belum menaati prokes.
“Selama pemantauan kami telah menjaring sebanyak 68 orang pelanggar prokes,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan sanksi dengan rincian 68 orang dibina dan tidak ada yang diberikan denda administrasi.
"Kami berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker serta sarana prokes lainnya.Baik saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penularan virus Covid-19,” ujarnya
Lebih lanjut, terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran kasus Covid-19 dapat terkendali.
“Walaupun kasus sudah menurun, protokol kesehatan wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan penegakan penerapan prokes untuk mengingatkan masyarakat,” pungkas Bawa Nendra. (pbm2)
Komentar