Pemkot-BPN Denpasar Teken Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Intregasi Data PBB P2 dan BPHTB
- 29 Maret 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Pemkot Denpasar menjalin kerjasama dengan penanda tanganan nota kesepahaman dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar guna meningkatkan layanan publik yang terintegrasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Penandatanganan yang dilaksanakan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana bersama Kepala BPN Kota Denpasar, AA. Sri Anggraini di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (29/3).
Adapun nota kesepahaman yakni Nota Kesepahaman Nomor 415.4/05/NK/BKS/2022 dimana Pemerintah Kota Denpasar dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar tentang sinergi integrasi data PBB P2 ( Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ) dan BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar dengan data subjek dan objek bidang tanah terdaftar pada Kantor BPN Kota Denpasar.
Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus berupaya untuk melaksanakan pencegahan terjadinya penyalah gunaan wewenang dalam pelayanan publik. Hal ini diwujudkan dengan membangun transparansi pemerintahan yang dapat dikontrol langsung oleh masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan secara berkelanjutan mampu meningkatkan penerimaan pajak di Kota Denpasar. Selain itu melalui nota kesepahaman ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan masyarakat di dalam melakukan pelayanan PBB P2 dan BPHTB serta proses data subyek dan objek bidang tanah terdaftar.
"Tentunya setelah dilaksanakannya penandatanganan ini akan kami tindaklanjuti sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar serta sebagai upaya pencegahan korupsi guna menciptakan pembangunan yang tepat sasaran menuju kesejahteraan rakyat," paparnya.
Kepala BPN Kota Denpasar, AA. Sri Anggraini dalam sambutanya menekankan bahwa Nota Kesepahaman merupakan wujud komitmen bersama untuk diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimana hal ini secara mengkhusus dilaksanakan dengan menyasar optimalisasi pajak daerah dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik.
"Tentunya dari penandatangan nota kesepahaman ini kami berharap dapat diimplementasikan sehingga mampu mendorong memilinimalisir terjadi piutang pajak atas pelaksanaan penerbitan sertifikat melalui PTSL dan pemecahan sertifikat dapat berjalan lancar, lebih mudah dan efektif,” ujarnya. (pbm2)
Komentar