Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dukung P3DN, LKPP Sediakan Klinik Konsultasi E-Katalog

LKPP Sediakan Klinik Konsultasi E-Katalog untuk mendukung P3DN

Badung, PorosBali.com- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membuka klinik konsultasi katalog elektronik dan toko daring selama gelaran Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali pada 22-25 Maret 2022.
Kepala Biro Humas, SI dan Umum LKPP, Shahandra Hanityo menjelaskan, bahwa klinik konsultasi ini merupakan langkah LKPP mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Dimana target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022 sebesar Rp400 triliun. Nilai belanja ini akan mendongkrak sekitar 1,7 persen pertumbuhan ekonomi nasional.
"Angka-angka itu harus diimplementasikan. Kemudahan-kemudahan prosesnya inilah yang difasilitasi LKPP di tempat ini," kata Shahandra Hanityo ketika ditemui Kominfonewsroom di acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali, Rabu (23/3/2022).
Klinik ini bertujuan untuk menjembatani komitmen Kementerian/Lembaga (K/L), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung program P3DN.
"Petugas akan melayani segala macam hal, kita fasilitasi untuk tanya jawab. Begitu juga untuk penyedia dan lainnya" ujar Shahandra.
Menurut dia, animo para untuk melakukan konsultasi terkait hal ini pun sangat luar biasa.
"Animonya sangat besar. Kemarin sudah saya cek, kita telah memfasilitasi 104 pendaftar. Rata- rata satu pendaftar itu bisa berkonsultasi sekitar 5- 10 menit," jelas dia.
Hal ini menunjukan bahwa K/L, BUMN dan Pemda berkomomitmen mendukung program P3DN.
Salah satunya adalah proses pendaftaran penyedia katalog elektronik atau pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik LKPP. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan sistemnya terintegrasi dan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pihak yang terlibat dalam proses katalog elektronik wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Cara manfaatkan E- Katalog
E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh LKPP. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia.
Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog.
Fitur ini memberikan kemudahan bagi para penyedia, karena tidak perlu datang langsung ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar informasi seputar katalog. Penyedia cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/.
Dalam mengakses laman ini, penyedia juga diberikan kemudahan, tidak perlu melalui proses log in untuk melihat informasi yang dibutuhkan, seperti, jadwal pengambilan dokumen kontrak, jadwal konsultasi, dan jadwal verifikasi kontrak. 
Cara pendaftaran calon penyedia dan produk pada katalog elektronik:
1.    Pendaftaran calon penyedia atau pencantuman produk dalam katalog elektronik akan diumumkan di website katalog elektronik pada menu pengumuman sesuai kategori produk yang dibutuhkan.
2.    Calon penyedia dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran dan penawaran produk jika proses pencantuman barang/ jasa pada katalog elektronik untuk kategori atau jenis produk tersebut sudah diumumkan pada aplikasi katalog elektronik.
3.    Jika jenis produk sudah diumumkan, maka calon penyedia dapat mendaftar dengan langkah- langkah sebagai berikut:
•    Calon penyedia harus memiliki akun SPSE, apabila penyedia belum memiliki akun SPSE maka calon penyedia dapat mendaftar pada LPSE terdekat untuk memperoleh akun SPSE.
•    Selanjutnya calon penyedia harus mendaftar pada aplikasi SIKaP dan mengisi kelengkapan kualifikasi penyedia.
•    Setelah memiliki akun SPSE dan telah terdaftar pada aplikasi SIKaP, penyedia dapat mengakses katalog elektronik dan dapat melakukan pendaftran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang berlangsung melalui tautan: https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman
•    Apabila kualifikasi penyedia dan syarat produk memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan pada pengumuman pendaftaran penyedia maka penyedia dapat melakukan proses pemasukan penawaran.
•    Selanjutnya penyedia akan diverifikasi oleh verifikator katalog dan jika penyedia lulus tahap verifikasi maka dapat melanjutkan pada penandatanganan kontrak katalog serta penayangan produk.
•    Calon penyedia dipersilahkan membaca dan mempelajari terlebih dahulu petunjuk penggunaan aplikasi prakatalog penyedia melalui tautan berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh. (Pbm3)
 


TAGS :

Komentar