Tim Yustisi Kota Denpasar Bina 41 Orang Pelanggar Prokes
- 21 Maret 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Denpasar secara gencar terus melakukan penertiban PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Pulau Batanta Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan kasus penularan covid 19 di Kota Denpasar masih ada, sehingga penertiban akan terus dilaksanakan
Untuk penertiban kali ini pihaknya menemukan 41 orang yang salah menggunakan masker. "Sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dengan hukuman push up di tempat," kata Sudarsana.
Mengingat pelanggar prokes selalu ada maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Yang terpenting dalam penertiban pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (Pbm2)
Komentar