Sekretariat DPRD Badung Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2022
- 07 Maret 2022
- Info & Peristiwa
- Badung
Badung, PorosBali.com- Berlakunya Permendagri No. 86 Tahun 2017, disikapi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Badung dengan melakukan penyusunan perencanaan pembangunan periode 1 tahun dalam bentuk rencana kerja (renja) perangkat daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Badung tahun 2023 yang dimantapkan dengan pelaksanaan Forum Perangkat Daerah. Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten Badung 2023.
"Setiap perangkat daerah harus melaksanakan Forum Perangkat Daerah yang tujuannya untuk mensinkronkan prioritas program kegiatan, subkegiatan, serta kelompok sasaran dengan rancangan renja perangkat daerah," ujar Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika, saat pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022, Senin (7/3/2022).
Acara yang dilaksanakan di Ruang Madya Gosana Lantai III ini dihadiri sejumlah kabag, kasubag serta lintas lembaga lainnya. Selain itu juga dihadiri secara virtual oleh Ketua Komisi I, II, III dan IV DPRD Badung, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Badung.
Agung Wardika mengatakan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah tahun 2022 terhadap rancangan awal renja sekretariat DPRD Badung tahun 2023 merupakan media bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal menjadi rancangan renja perangkat daerah Sekretariat DPRD Badung tahun 2023.
"Segala hal yang menyangkut proses pembangunan ditentukan, dihitung dan dianalisis dalam proses perencanaan. Apabila salah dalam perencanaan, pada saat itu pula sedang merencanakan sebuah kegagalan dalam pembangunan daerah,” ucap Agung Wardika.
Dikatakannya, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung dibentuk berdasarkan Perbup No.82 tahun 2016 tentang uraian tugas Sekretariat DPRD Badung. Berdasarkan ketentuan tersebut, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
"Dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah," imbuhnya.
Sekretaris DPRD Badung, kata Agung Wardika, memiliki tugas yakni menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Pada penyelenggaraan Forum Perangkat Daerah kali ini, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki yaitu menyangkut kepuasan anggota DPRD, kepuasan masyarakat, dan kepuasan pegawai (internal).
"Melalui kesempatan ini kami menitip beberapa hal penting untuk disikapi oleh peserta Forum Perangkat Daerah," harapnya.
Lebih rinci Agung Wardika mengatakan beberap hal yang perlu disikapi meliputi; Pertama, peserta forum perangkat daerah secara aktif memberi sumbang saran dan pemikiran yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja Sekeratriat DPRD Badung. Kedua, senantiasa menyikapi upaya sinkronisasi dan koordinasi program kegiatan sub kegiatan dan kelompok sasaran untuk terwujudnya sinergitas antara stakeholder.
"Dan ketiga, hasil pelaksanaan reses DPRD Badung yang telah dituangkan dalam pokir DPRD agar diserap oleh perangkat daerah untuk selanjutnya dirancang dalam program kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang difasilitasi melalui Bappeda sesuai amanat UU," pungkasnya. (Pbm2)
Komentar