Sembilan Orang Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar
- 21 Januari 2022
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 9 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar dijaring saat penertiban di disimpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Merdeka Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Jumat (21/1)
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 6 orang diberikan pembinaan dan 3 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan ada memberikan sanksi denda. "Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19," ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Untuk menekan penilaran covid 19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat. Sehingg masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib. (Pbm2)
Komentar