Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ringankan Beban Masyarakat, Gubernur Koster kembali Luncurkan Relaksasi Pajak BBNKB hingga 3 Juni

Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, PorosBali.com- Gubernur Bali, Wayan Koster kembali  memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi Pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor. 

 

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. 

 

Gubernur Koster menjelaskan Dasar Pertimbangan dikeluarkannya kebijakan pro rakyat ini dengan alasan; 

 

1. Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami
kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.


2. Masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19.


3. Sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.


Ditambahkannya, kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit

(terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda
empat).


"Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan
plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat," jelas Gubernur Koster seraya berharap masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. (Pbm1)


TAGS :

Komentar