Tak Dimanfaatkan! Cabut Hak Tanah Investor di Bali
- 23 Desember 2021
- Info & Peristiwa
- Denpasar
Denpasar, PorosBali.com- Ratusan hektar hak atas tanah milik investor, baik perorangan maupun badan hukum, dalam kondisi terlantar tersebar di wilayah Provinsi Bali. Bahkan, lebih dari sepuluh tahun tidak ada tanda-tanda dimanfaatkan sebagaimana mestinya dari izin telah diperoleh. Hal ini memantik keprihatinan Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI) Dr. I Made Pria Dharsana, S.H, M.Hum. notaris senior ini mengatakan, keseriusan pemerintah saat sekarang untuk mengurangi, mencegah tanah terlantar mesti diapresiasi dengan baik. Sudah terlalu lama terjadi pembiaran tanpa tindakan tegas kepada investor yang telah terang-terangan menelantarkan tanah.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 tahun 2021 tentang penataan tanah terlantar maka harus diberlakukan dengan baik. Bukan hanya jadi macan kertas ! Tidak saja di Bali tapi di seluruh Indonesia jika ada tanah ditelantarkan dicabut haknya dan diserahkan ke Badan Bank Tanah ( BBT)," tegas Pria Dharsana kepada wartawan, Rabu ( 22/12/2021)
Pria Dharsana menjelaskan, mengacu pada pengertian tanah terlantar merupakan tanah yang sah diberikan negara berupa Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuannya dan sangat merugikan masyarakat luas. Terutama dalam fungsi sosial, fungsi ekonomi dalam peningkatan hasil atas tanah dan juga penyerapan tenaga kerja serta kontribusi pajak bagi daerah tidak dapat dioptimalkan.
"Disini agar DPRD Kabupaten/Kota di Bali dapat mendata dalam mengkaji semua perizinan telah dimiliki investor atas tanah yang telah lalai untuk dimanfaatkan," jelasnya.
Lanjut kata Pria Dharsana yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Bali ini menyampaikan, obyek penertiban kawasan terlantar pada Pasal 6 dalam PP No.20/2021 meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, pemukiman besar terpadu atau kawasan lain dimana penggunaan atau pemanfaatannya didasarkan pada izin atau konsesi perizinan terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
"Tanah hak milik menjadi obyek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dimanfaatkan dikuasai masyarakat menjadi perkampungan. Dikuasai pihak lain selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan tanah HGB, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan menjadi ditertibkan karena tidak dimanfaatkan terhitung 2 (dua) tahun sejak diterbitkan hak. Begitu juga untuk tanah Hak Guna Usaha jika selama 2 (dua) tahun tidak digunakan dan dimanfaatkan akan menjadi obyek penertiban tanah terlantar," tegas Pria Dharsana. (Pbm4)
Komentar