Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sekda Adi Arnawa Pimpin Rapat Terkait APBDes Tahun Anggaran 2022

Sekda Adi Arnawa saat memimpin Rapat Terkait APBDes Tahun Anggaran 2022

Badung, PorosBali.com- Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung rapat terkait anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Jumat (3/12). Turut hadir Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kabag Hukum dan HAM Badung AA Gde Asteya Yudhya, perwakilan DPMD Badung serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Sekda Badung Adi Arnawa mengatakan, rapat ini dilaksanakan guna mempersiapkan APBDes 2022 sehingga pemerintahan desa dapat melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan penggunaan APBDes TA 2022, maka pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Badung melakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap berbagai kebijakan terkait pengelolaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022. Dalam penganggaran APBDes TA 2022, Pemerintah Desa agar memperhatikan ketentuan Pasal 100 PP 11 Tahun 2019, yaitu paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa di luar BKK. Pemerintah Desa agar memprioritaskan belanja-belanja yang bersifat wajib dan/atau kegiatan strategis prioritas, untuk kepentingan umum dan hal-hal mendesak lainnya secara selektif. Menunda kegiatan pembangunan fisik yang belum tersedia dananya dan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang sudah pasti tersedia dananya dan/atau bersumber dari dana desa.

Pemerintah Desa dalam menganggarkan dan melaksanakan APBDes 2022 agar berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pengalokasian kegiatan yang bersumber dari dana desa, Pemerintah Desa agar berpedoman pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. “Pemerintah Desa akan memberikan penyertaan modal pada BUMDes dan harus melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Di samping itu, Pemerintah Desa agar membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Dalam Pelaksanaan APBDes, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Camat agar melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Nanti ini akan dibuatkan surat edaran dan akan cepat disosialisasikan, minggu depan kita sudah akan bergerak terkait ini,” ucapnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar